KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Setelah ramai pembahasan di seputar jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia yang diisi dari unsur muslim akhirnya Menteri Agama Fachrul Razi akan menunjuk Pelaksana Tugas Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Inspektur Jenderal (Irjen) dari internal unit kerjanya masing-masing.
Dalam keterang di situs resmi Kementerian agama RI, Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait adanya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I, sehingga khilaf dan kurang tepat saat memberikan masukan kepada Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama. Sekjen masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
“Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut,” terang Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Senin (10/02).
“Besok, (hari ini) Selasa, 11 Februari 2020, segera ada surat perintah baru untuk Plt Dirjen Bimas Katolik dan Plt Irjen dari internal unit kerja dengan merujuk kepada SE BKN Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian,” lanjutnya.
BACA: Dirjen Bimas Katolik Dijabat Muslim, Ini Tanggapan Angeline Fremalco…
BACA: Ketua Umum Pemuda Katolik Tuntut Penjelasan Menag Soal Penunjukan Dirjen Bimas Katolik
Sebelumnya M Nur Kholis Setiawan ditunjuk sebagai penjabat sementara (Plt) karena pejabat sebelumnya Eusabius Binsasi telah pensiun sejak Juli 2019. (lukas)