Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Helsan Zulkifli Buka-bukaan

Helsan Zulkifli Buka-bukaan

 

Helsan Zulkifli
Helsan Zulkifli

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Kendati otoritas terkait menyebutkan Helsan Zulkifli sudah cocok di Dinas Pariwisata, pria yang sudah 28 tahun berpengalaman di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalbar ini, tetap keukeh menyatakan tidak sesuai latarbelakang pendidikan atau kompetensinya.

“Apa yang dikatakan Gubernur dan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tidak berdasarkan fakta. Tupoksi di tempat saya yang baru tidak sesuai dengan kompetensi dan pengalaman saya,” kata Helsan kepada Kalimantantoday.com, Rabu (05/02/2020).

Diberitakan sebelumnya, Kepala BKD Kalbar, Ani Sofyan mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi dari PUPR ke Pariwisata sudah cocok dengan latarbelakang pendidikan dan pengalaman kerjanya.

Helsan sebagai ASN yang dimaksudnya itu dimutasi untuk menangani sarana dan prasarana kepariwisataan. Kemampuannya diharapkan mendukung kemajuan pariwisata Kalbar.

Tetapi Helsan tetap menilai, kompetensinya yang diperoleh setelah disekolahkan Pemprov Kalbar, tidak sesuai di tempatnya yang baru itu.

“Undang-Undang ASN menyebutkan, penempatan jabatan seorang pegawai berdasarkan kapasitas kemampuan individu yang dimiliki dengan menerapkan sistem merit,” ujarnya.

Sistem merit, jelas Helsan, merupakan kebijakan dan manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

“Apakah ASN yang Gubernur dan Kepala BKD tempatkan di PUPR, kapasitas kemampuan dan kompetensinya hebat. Apakah pejabat tersebut mengerti manajemen pelaksanaan kegiatan/proyek,” tantang Helsan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, jelas Helsan, pejabat harus mengerti 4 T:

  1. Tepat Waktu
  2. Tepat Mutu
  3. Tepat Biaya
  4. Tepat Sasaran

“Sebagai contoh tidak tepat waktu dalam pelaksanaan, yaitu pekerjaan jembatan depan RSUD Soedarso, sampai sekarang masih ada kegiatannya,” ungkap Helsan.

Konsultan perencanaannya baik, lanjut dia,  kontraktornya baik karena kerjanya sesuai mutu, force majeur tidak ada.

“Tetapi kenapa masih terlambat. Disini pejabatnya tidak mengerti dalam menganalisa waktu pelaksanaan pekerjaan jembatan tersebut. Dan baru kali ini kontrak jembatan seperti itu waktu pelaksanaannya dibawah 70 hari kerja,” papar Helsan.

Sementara sebagai contoh tidak Tepat Sasaran, kata Helsan, pejabat yang ditempatkan itu tidak mengerti UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, PP 34/2006 tentang Jalan.

BACA: Gubernur Kalbar Dilaporkan ke KASN

BACA: Mutasi ASN Pemprov Kalbar “Salah Kamar”, Amin: Evaluasi BKD

BACA: ASN Almarhum Dimutasi, Ini Kata BKD Provinsi Kalbar…

Pada Bab V tentang Wewenang, pada Pasal 58 ayat (2) pada PP itu menyebutkan penyelenggaraan jalan provinsi dilakukan Gubernur. Kemudian ayat (3) menyebutkan, penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Bupati/Walikota.

Kemudian berdasarkan Pergub 505/2016 tentang status jalan provinsi Kalbar yang telah terdaftar 72 ruas dengan panjang sekitar 1.534,7 Kilometer.

“Yang jadi masalah, kenapa pada 2019, PUPR ada melaksanakan pekerjaan tidak masuk status jalan provinsi, tapi masuk status jalan kabupaten, ada beberapa paket pelaksanaan,” ungkap Helsan.

Padahal di awal gubernur dilantik, lanjut Helsan, Gubernur Sutarmidji berkoar-koar di televisi soal jalan provinsi yang tidak mantap sekitar 50 persen.

“Tetapi kenapa begitu dananya ada dan sangat besar, pejabat yang ditempatkan malah melaksanakan pekerjaan di luar status jalan provinsi. Itu tidak tepat sasaran,” pungkasnya.

(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Fraksi Demokrat Minta Pemda Evaluasi Kinerja Manajemen RSUD M.Th. Djaman, Ini Kata Dewan Pengawas

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengevaluasi kinerja manajemen Rumah Sakit …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *