KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Sebanyak 4000 Blangko untuk pembuatan E-KTP tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang. Ketersediaan blangko tersebut diharapkan dapat mengatasi keluhan masyarakat selama ini.
Kabid Pendaftaran Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang, Akam menyatakan, ketersediaan Blangko tersebut diharapkan dapat mengakomodir semua keperluan masyarakat terhadap pelayanan publik di Bengkayang. Ia menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera datang di Dukcapil Bengkayang untuk merekam dan mengurus e-KTP nya.
“Diberitahukan kepada seluruh warga kabupaten Bengkayang bahwa di Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkayang saat ini telah tersedia blanko KTP elektronik sekitar 4000 keping. Bagi warga yang belum memiliki KTP dihimbau agar segera datang ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkayang,”ujarnya, Kamis (30/1).
Namum dalam ketersediaan blangko ini, pelayanan akan lebih diprioritaskan bagi Warga KTP pemula perekaman tahun 2019 dengan melampirkan Suket atau KTP sementara. Kemudian, melayani KTP hilang dan wajib menyertakan surat kehilangan dari kepolisian dan FC KK. Selanjutnya KTP rusak, dan penggantian elemen data.
” Dimohon agar datang sendiri untuk mengurus di Dukcapil tanpa diwakilkan, kecuali lansia atau bersifat urgent. Kami juga tidak melayani penggantian KTP yang semula ada masa berlaku menjadi seumur hidup,” ucapnya.
Akam berharap, ketersediaan blangko E-KTP ini dapat mengatasi keluhan masyarakat walaupun jumlahnya masih terbatas. “Semoga semua dapat terakomodir, sehingga kebutuhan masyarakat terutama pelayanan publik dapat dipenuhi. Terlebih tahun ini juga akan ada Pilkada serentak,” pungkasnya.
Terkait masih banyak warga yang belum melakukan perekaman dan memiliki E-KTP yang menjadi salah satu cara dan wujud partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020, KPU menghimbau dengan ketersediaan blangko ini masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik segera direkam.
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Musa Jairani mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang 2020 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 23 September 2020 mendatang. Salah satu wujud untuk mensukseskan Pilkada Bengkayang 2020 Adalah dengan berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara tersebut.
“Untuk itu KPU Kabupaten Bengkayang menghimbau kepada WNI yang berdomisil diwilayah Kabupaten Bengkayang dan belum mempunyai KTP elektronik agar segera melakukan perekaman KTP El. Sebab bagi WNI yang ingin menggunakan hak pilihnya maka harus berdomisili didaerah pemilihan dibuktikan dengan alamat sesuai KTP El-nya sebagaimana tercantum pada Pasal 5 Ayat (2) huruf “d” Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ucap Musa Jairani.
Musa Jairani berharap, Pilkada serentak tahun 2020 dalam berjalan dengan aman dan lancar. (Titi)