KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Yeremias Marsilinus mengingatkan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) agar memenuhi syarat yang tertuang dalam Permentan 21 Tahun 2017. Salah satunya adalah pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) wajib memiliki lahan kelapa sawit sendiri.
“Apabila perusahaan tersebut tidak mengindahkan Permentan tersebut, saya meminta pemerintah daerah mengevaluasi perusahaan tersebut. Apabila tidak memenuhi syarat bisa dicabut izinnya,” tegasnya, Selasa (21/1/2020).
Tidak hanya PT SBW, legislator PDI Perjuangan ini juga mengingatkan seluruh PKS yang ada di Kabupaten Sanggau benar-benar menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati sejak awal dengan masyarakat atau petani sawit.
“Jangan hanya ketika mengurus izin saja pemerintah dielus-elus, rakyat dielus-elus. Tetapi ketika sudah pelaksanaan, tidak benar-benar melakukan kesepakatan itu,” katanya.
Pria yang akrab disapa Kocan ini menyebut, Komisi II sudah bertekad di tahun 2020 ini bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi semua perkebunan yang ada di Kabupaten Sanggau.
“Bagi yang nakal, yang tidak respek terhadap rakyat, maka kita berharap kepada saudara bupati untuk bisa mencabut izinnya,” desaknya. (Ram)