Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / KPU Bengkayang Sosialisaikan Produk Hukum

KPU Bengkayang Sosialisaikan Produk Hukum

4F0791A5-EDD2-46D2-BF53-7FC460788D86

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang melaksanakan sosialisasi produk hukum. Sosialisasi produk hukum tersebut terkait dengan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati lada tahun 2020.

“KPU Kabupaten Bengkayang akan melaksanakan sosialisasi produk hukum terkuat tahapan Pilkada dan pencalonan. KPU menghadirkan peserta dari berbagai elemen seperti, Parpol, OKP, Media massa cetak dan elektronik, LSM, Todat, tomas dan toga,” ungkap Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani, di Aula Jovan, Senin (13/1).

Musa menyatakan, tujuan kegiatan tersebut agar dapat mengetahui proses tahapan Pilkada dan proses pencalonan pada Pilbup Bengkayang 2020.

Musa menambahkan, sosialisasi tersebut juga untuk memberikan pemahaman kepada Partai Politik, Bakal Pasangan Calon perseorangan, Tomas, Toga, maka KPU Bengkayang melaksanakan sosialisasi Tahapan Pencalonan yang di hadiri oleh Bawaslu dan juga perwakilan Kesbangpol.
“Sosialisasi pencalonan ini perlu dilakukan agar dapat diketahui proses dan prosedur pencalonan,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Devisi Hukum dan Pengawasan Internal Heribertus menyatakan, sosialisasi produk hukum yang di anggap paling penting dalam teknis persiapan pilkada adalah papan Informasi pengumuman Jadwal seluruh tahapan Pilkada, berupa spanduk. Spanduk pengumuman Pilkada 2020 sudah terpasang di sejumlah titik diwilayah strategis.

“Di kecamatan Bengkayang, Sungai Raya, Sanggau Ledo, dan Kecamatan Capkala. Dalam pemasangan Pengumuman juga tidak boleh sembarang dan harus wajib ijin ke pemerintah setempat,” tambah Heribertus.

Dalam kesempatan yang sama, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDN KPU kabupaten Bengkayang, Erik Amatus menyatakan, menjelang Pilkada 2020 KPU Bengkayang segera membentuk badan Adhoc pertengahan Januari 2020. Kata Erik, calon anggota Badan Adhoc wajib domisili di wilayah kerja sesuai KTP.

“KPU akan merekrut calon anggota badan Adhoc mulai tanggal 15 Januari sampai 14 Maret 2020. Pembentukan badan Adhoc tersebut meliputi PPK, PPS hingga kelompok Penyelenggara pemungutan suara atau KPPS. Menjadi sebagai calon badan Adhoc minimal gamat SMA sederajat,” ucap Erik.

Erik juga menjelaskan sistem pendaftaran calon badan Adhoc akan dilakukan secara bertahap. Mulai pembentukan PKK sampai pembentukan KPPS.

“Kita berharap anggota badan Adhoc yang terlibat nanti dalam penyelenggaraan Pilkada tetap bekerja sesuai aturan, dan bekerja secara maksimal, berintegritas dan independen,” harap Erik. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Klaim Persentase Stunting di Sanggau Turun Drastis, Jadi Segini

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski persentase pervalensi stunting di Kabupaten Sanggau tahun 2024 naik-turun (fluktuatif), namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *