Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Tarif Parkir Baru Mulai Diberlakukan, Dishub Landak Minta Mayarakat Dukung Program Pemerintah Daerah

Tarif Parkir Baru Mulai Diberlakukan, Dishub Landak Minta Mayarakat Dukung Program Pemerintah Daerah

11d90b28-abac-46de-80c7-ba2ae10a87f6

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Landak resmi memberlakukan tarif parkir baru per 1 januari 2020.

Kebijakan ini mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Landak nomo 8 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum yang diperkuat dengan peraturan Bupati Landak nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan restribusi parkir.

Adapun tarif parkir baru yang mulai berlaku sejak rabu (01/20) diantaranya kendaraan roda dua dari Rp.1000 naik menjadi Rp. 2000, kendaraan roda empat dari Rp. 2000 naik menjadi Rp. 3000, kendaraan roda enam dari Rp. 4000 menjadi Rp. 5000, kendaraan bus dengan jumlah kursi 28 keatas Rp. 5000 dan roda sepuluh masing-masing dikenakan tarif parkir sebesar Rp. 10.000.

Meski sebelumnya kenaikan tarif parkir kendaraan sempat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, namun Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra meminta agar kebijakan ini dapat didukung oleh seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Landak.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bisa memahami kenaikan tarif parkir ini, karena ini tujuannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah, dan untuk mendukung adanya pembangunan di Kabupaten Landak,” ungkap Jaya Saputa selasa (07/01/2020).

Sementara itu,  sejauh penerapannya yang dimulai sejak rabu lalu hingga saat ini menurut Jaya Saputra belum ada warga masyarakat yang komplen atas naiknya tarif parkir kendaraan ini.

“Kami menghimbau juga kepada petugas parkir, dalam menerapkan tarif baru ini dapat bijaksana, tidak harus juga kita paksakan harus membayar parkir, jadi kalau ada masyarakat yang tidak bisa membayar pakir jangan dipaksa,” tambahnya.

BACA: Silpa Kalbar 2019 Pecah Rekor, Affandie: Gubernur Jangan Seenaknya

Agar pengelolaan restribusi parkir kedepan lebih maksimal, Dishub Landak juga mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tarif parkir baru ini, dan meminta masyarakat dapat memahaminya untuk mendukung progam pemerintah daerah guna membangun Kabupaten Landak ke arah yang lebih baik.

“Karena tidak ada permasalahan dan tidak ada keluhan dari masyarakat pengguna parkir, kami menganggap artinya sosialisasinya sudah berjalan dengan baik,” ketusnya (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *