KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Salah seorang anggota Polres Landak kembali menerima sanksi disiplin oleh Provost Polres Landak selasa (07/01/2020).
Sanksi disiplin diberikan kepada anggota Polres Landak karena mangkir dari tugas jaga saat melaksanakan pengamanan pada malam natal 2019 lalu.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasi Propam Ipda Rinto menjelaskan bahwa sanksi disiplin tersebut dijatuhkan kepada salah satu anggota Polres Landak agar tidak mengulangi kembali tindakan yang bersangkutan serta dapat memberi efek jera.
“Tindakan disiplin diberikan kepada yang bersangkutan secara administrasi dan fisik,” jelas Kasi Propam Ipda Rinto.
BACA: Mayat Pria dialiran Sungai Sompak Landak Gegerkan Warga
Adapun sanksi disiplin yang diberikan kepada anggota yang bersangkutan berupa pemasangan helm merah dilanjutkan dengan hormat bendera selama 3 jam dinas setiap harinya selama 6 hari kerja.
“Sanksi ini untuk memberikan peringatan agar yang bersangkutan ingat akan kewajibannya,” tutup Ipda Rinto (Sab).