Minggu , 24 November 2024
Home / HUKUM / Mangkir Tugas, Seorang Anggota Polres Landak Terima Sanksi Displin

Mangkir Tugas, Seorang Anggota Polres Landak Terima Sanksi Displin

4baf0ee5-adfc-4ff0-8ff2-03c77dd43543
KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Salah seorang anggota Polres Landak kembali menerima sanksi disiplin oleh Provost Polres Landak selasa (07/01/2020).

Sanksi disiplin diberikan kepada anggota Polres Landak karena mangkir dari tugas jaga saat melaksanakan pengamanan pada malam natal 2019 lalu.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasi Propam Ipda Rinto menjelaskan bahwa sanksi disiplin tersebut dijatuhkan kepada salah satu anggota Polres Landak agar tidak mengulangi kembali tindakan yang bersangkutan serta dapat memberi efek jera.

“Tindakan disiplin diberikan kepada yang bersangkutan secara administrasi dan fisik,” jelas Kasi Propam Ipda Rinto.

BACA: Mayat Pria dialiran Sungai Sompak Landak Gegerkan Warga

Adapun sanksi disiplin yang diberikan kepada anggota yang bersangkutan berupa pemasangan helm merah dilanjutkan dengan hormat bendera selama 3 jam dinas setiap harinya selama 6 hari kerja.

“Sanksi ini untuk memberikan peringatan agar yang bersangkutan ingat akan kewajibannya,” tutup Ipda Rinto (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Gelar Germas di Kantor Camat Kapuas, Stepanus Jonedi: Upaya Preventif agar Masyarakat Sehat

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kecamatan Kapuas menjadi lokasi kelima Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *