KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Masa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung selama satu bulan sejak 15 Januari 2020. Bagi masyarakat yang berminat, disilakan menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) 7 kabupaten yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Kami mengingatkan rekan-rekan KPU di daerah untuk segera mensosialisasikan ini secara luas,” kata Lomon, Komisioner KPU Provinsi Kalbar, kemarin.
KPU daerah yang dimaksudkan Lomon tersebut, tentunya yang akan menggelar Pilkada 2020, yakni di Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi dan Ketapang.
BACA: Maksimalkan Pengembangan Objek Wisata
BACA: Harga TBS Sawit Naik, Petanipun Tersenyum
Sosialisasi sebelum tanggal pembentukan PPK ini, lanjut Lomon, sangat penting dilakukan, supaya masyarakat yang berminat dapat menyiapkan diri lebih awal dan kuota pelamar terpenuhi.
Ia mengungkapkan, persyaratan untuk menjadi PPK tersebut di antaranta Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 17 tahun, bukan anggota Partai Politik (Parpol), minimal lulusan SMA sederajat, dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP.
Persyaratan tersebut sesuai Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.(dik)