KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Landak di Aula Kantor Bupati Landak pada Kamis (19/12/2019) siang yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten Landak, Kepala OPD, Kepala Puskesmas, Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Landak, camat, para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.
Saya tekankan jangan ada praktik pungli di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak dan lembaga lainnya, karena di sini kita selain mempertaruhkan nama baik Kabupaten Landak dan kepada satgas saber pungli
Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa tujuan diadakan kegiatan sosialisasi tersebut agar pemerintah terus bekerjasama dalam mencegah pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Landak.
“Kehadiran kita disini merupakan refleksi dari kesungguhan dan komitmen aparat pemerintah untuk terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan beribawa serta bekerja sama dan bahu membahu dalam memberantas tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan pemerintah yang bebas dari pungutan liar,” ujar Karolin.
Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya proserdur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif.
BACA: Karolin Serahkan Bantuan Korban Bencana Alam dan Sosial
Lebih lanjut, karolin mengungkapkan hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Secara umum pungutan liar merupakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat atau kegiatan yang seharusnya tidak ada biaya, sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain. Dan hal tersebut merupakan sebuah praktik kejahatan atau perbuatan pidana,” ungkap Karolin
Selain itu, Karolin mengatakan Salah satu faktor yang menyebabkan pengaruhnya pungli tersebut meliputi 2 aspek yaitu aspek individu pelaku dan aspek organisasi.
“Dalam hal ini, faktor-faktor yang berpengaruh terhadap sebab pungli meliputi aspek individu pelaku yaitu sifat tamak manusia, moral yang kurang baik, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif serta malas atau tidak mau bekerja, sedangkan aspek organisasi yaitu kurangnya sikap keteladanan dari pimpinan, kultur organisasi yang kurang baik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden Republik Indonesia menetapkan peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli),” kata Karolin.
Bupati Landak menegaskan agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi kemajuan dan nama baik Kabupaten Landak.
“Saya tekankan jangan ada praktik pungli di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak dan lembaga lainnya, karena di sini kita selain mempertaruhkan nama baik Kabupaten Landak dan kepada satgas saber pungli, juga menciptakan tata pemerintahan yang bersih dari praktik kotor tersebut, bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dalam menyapu bersih pungutan liar yang ada di Kabupaten Landak,” tergas Karolin (Sab).