Kamis , 21 November 2024
Home / LANDAK / Pemkab Landak Gelar Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Tahun 2019

Pemkab Landak Gelar Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan Tahun 2019

Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius
Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak Melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) menggelar Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Landak Tahun 2019, dengan tema Ketahanan pangan berbasis pangan lokal untuk mendukung desa mandiri pangan dan kesejahteraan bangsa, di aula besar kantor Bupati Landak, Rabu (18/12/2019).

Rapat Koordinasi ini di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA yang mewakili Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa dan dihadiri oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Dandim 1201/Mempawah, Perwakilan Polres Landak, Perwakilan Danyon Armed 16/Komposit Ngabang dan Perwakilan OPD Kabupaten Landak.

Dalam sambutan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang di sampaikan oleh Sekda Landak Vinsensius, S.Sos,.MMA bahwa Pangan merupakan kebutuhan yang sangat mendasar bagi manusia, oleh sebab itu tuntutan pemenuhan pangan merupakan pemenuhan hak azasi setiap individu. Selain itu, pangan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia yang juga berarti menentukan kualitas suatu bangsa.

“Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Oleh sebab itu, kita tentu sepakat masalah pangan merupakan hal yang prioritas untuk kita tangani,” Ujar Vinsensius saat menyampaikan sambutan Bupati Landak.

Lebih lanjut Sekda Landak menjelaskan dalam upaya peningkatan dan mempermudah akses pangan bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing komoditas pangan di Kabupaten Landak guna meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pelaku usaha pangan.

“Selain itu juga untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat. Tujuan penting lainnya juga meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan dan melindungi maupun mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional,” Jelasnya.

Sekda Landak juga menjelaskan Poin penting lain dari UU Pangan saat ini adalah urgensi dibentuknya lembaga yang mempunyai otoritas kuat untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengarahkan lintas kementerian/sektor dalam berbagai kebijakan dan program terkait pangan.

“Undang-undang Pangan Pasal 126 disebutkan dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, Kemudian pada Pasal 127 disebutkan, Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Mengingat lembaga ini posisinya sangat strategis, harapannya keberadaan badan otoritas pangan bisa terhindar dari benturan kepentingan atau ego sektoral terkait,”Jelas Vinsensius saat menyampaikan sambutan Bupati Landak.

Ia juga menyampaikan Masalah lain yang masih menjadi persoalan di bidang pangan adalah menyangkut aspek konsumsi hingga sampai saat ini konsumsi sebagian besar masyarakat masih didominasi oleh beras, sementara konsumsi bahan pangan lainnya seperti umbi-umbian, kacang-kacangan, pangan hewani, maupun sayur dan buah di bawah anjuran.

“Kondisi ini tentu tidak menguntungkan baik ditinjau dari sisi kesehatan maupun dari sisi upaya kemandirian pangan. Dari sisi kesehatan, pola konsumsi yang baik adalah pola konsumsi yang dapat memberikan asupan gizi yang cukup yang dapat meningkatkan kesehatan sekaligus kemampuan inteligensia khususnya bagi Balita. Mengingat masing-masing bahan pangan memiliki kandungan gizi yang berbeda maka semakin beragam pangan yang kita konsumsi maka akan semakin lengkap pula zat gizi yang kita butuhkan dapat dipenuhi,”Jelas Vinsensius saat menyampaikan sambutan Bupati Landak.

Lebih Lanjut Vinsensius menyampaikan Dari segi kemandirian pangan, dengan dihadapkan pada akan terus bertambahnya jumlah penduduk yang berarti memerlukan penambahan pangan untuk dikonsumsi.

“Kalau pada saat ini kita masih memiliki cukup peluang untuk meningkatkan produksi pangan tertentu seperti beras, maka di masa yang akan datang kondisinya akan berbeda, dikarenakan peluang tersebut akan semakin terbatas dengan permasalahan yang semakin kompleks tentunya dan Saya Menghimbau kita harus bersama-sama berupaya untuk memecahkan berbagi persoalan tersebut” Ujar Vinsensius saat menyampaikan sambutan Bupati Landak.

Sementara itu Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPPKP Kabupaten Landak Regina Maria Bali menyampaikan bahwa kegiatan Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan (DKP) ini yaitu untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan berbagai kebijakan pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Landak.

“Tujuan dari Rapat Koordinasi ini Sebagai forum diskusi bersama para stakeholder di Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak untuk membahas permasalahan pembangunan pangan dan gizi di Kabupaten Landak, Mengevaluasi atau mengkoordinasikan pembangunan pangan dan gizi di Kabupaten Landak, Serta Menyamakan visi dan persepsi dalam merumuskan kebijakan pembangunan pangan dan gizi di Kabupaten Landak” Tutup Regina. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *