KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup melelahkan hingga larut malam, Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Sanggau akhirnya mengesahkan Rancangan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda.
Pengesahan dilakukan melalui sidang patipurna yang digelar di lantai tiga Gedung DPRD Sanggau, Kamis (28/11) siang. Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Sanggau Paolus Hadi, Wakil Bupati Yohanes Ontot dan Pj Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jumadi itu juga dihadiri seluruh anggota DPRD dan pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau menyetujui RAPBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda. Berdasarkan pidato Bupati Paolus Hadi yang dibacakan pada saat menyampaikan nota pengantar RAPBD tahun anggaran 2020, APBD Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 1,602 trilyun, sedangkan pada APBD tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp 1,634 trilyun berkurang sebesar Rp 32,483 milyar atau turun sebesar 1,987 persen.
Bupati menjelaskan, penurunan tersebut disebabkan turunnya dana perimbangan. Dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus sebelumnya pada APBD tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp 1,263 trilyun, sedangkan dalam RAPBD tahun Anggaran 2020 ini dianggarkan sebesar Rp 1,192 trilyun, berkurang sebesar Rp 71,012 milyar atau turun sebesar Rp 5,62 persen. Total kontribusi dana perimbangan terhadap pedapatan daerah adalah sebesar 74,44 persen.
Namun, pada PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah pada RAPBD tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp 104,271 milyar.
BACA: Target 30 Ribu SR, Pemda ‘Suntik’ PDAM Sanggau Puluhan Miliar
Sedangkan pada RAPBD tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp 102,036 milyar bertambah sebesar Rp 2,234 milyar atau naik sebesar 2,19 persen. Jumlah kontribusi PAD terhadap total pendapat daerah adalah 6,51 persen.
Penambahan juga terjadi pada sektor lain-lain pendapatan yang sah. Lain-lain pendapatan yang sah adalah seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan dan merupakan bagian dari dana transfers ke daerah baik yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang meliputi penerimaan hibah, dana bagi hasil Provinsi, bantuan keuangan Pemerintah Provinsi serta pendapatan tranfers pusat lainnya yang terdiri dari dana desa dan dana insentif daerah lainnya. (Ram)