Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / 182 ASN dan Tenaga Kontrak di Setda Sanggau Dites Urine, Jika Terbukti Ini Sanksinya

182 ASN dan Tenaga Kontrak di Setda Sanggau Dites Urine, Jika Terbukti Ini Sanksinya

Foto---Para pegawai memberikan sampel urine mereka untuk dites oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau, Selasa (19/11) pagi di aula lantai I kator Bupati Sanggau
Foto—Para pegawai memberikan sampel urine mereka untuk dites oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau, Selasa (19/11) pagi di aula lantai I kator Bupati Sanggau

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau, Pemkab Sanggau kembali melakukan tes urine terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini yang disasar adalah para ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sanggau, Selasa (19/11) pagi.

“Ini memang sudah ada Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan peredaran gelap narkotika. Jadi pemerintah daerah bekerjasama dengan BNNK kita bersama-sama melaksanakan Inpres tersebut,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Suber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus, di sela-sela tes urine.

Dikatakannya, secara bertahap, akan menyasar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sanggau akan dites urine. Hal itu untuk memastikan para abdi negara itu bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Termasuk di dinas-dinas juga. Artinya kegiatan ini akan kita laksanakan per unit kerja. Kebetulan hari ini kita mulai di lingkungan Sekretariat Daerah. Kemungkinan besok dan selanjutnya akan kita lakukan di OPD lain untuk. Kepentingan kegiatan, OPD mana yang akan kita sasar tidak bisa kami publikasikan,” ungkapnya.

Jika ada ASN yang terindikasi, Herkulanus menjelaskan, ada dua langkah yang akan dilakukan. Pertama, dari BNNK akan melakukan rehabilitasi. Kedua, dari sisi kepegawaian akan dilihat tingkat penyalahgunaan tersebut.

“Apakah yang bersangkutan sebagai korban, pengedar atau sebagainya. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi kami, tim, untuk memberikan sanksi sesuai tingkatan.
Kita tahu sebagai ASN kita punya aturan. Jangankan yang sifatnya narkoba, masalah kedisplinan saja kita atur. Tentu untuk perbuatan yang menyalahi ketentuan Pegawai Negeri Sipil itu kan bisa dijabarkan. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi, itu prinsipnya. Tinggal nanti tingkatannya, berat, ringan, atau sedang,” bebernya.

BACA: Karolin Buka Kegiatan Pencanangan BBGRM Ke-16

Sementara itu, Kepala BNNK Sanggau, Kompol Ngatya mengatakan maksimal dua hari hasil tes urine dapat diketahui. Oleh BNNK hasil tersebut akan diserahkan ke Pemda. Sedangkan untuk tes urine lanjutan terhadap ASN, Ngatya mengaku masih menunggu koordinasi dengan BKPSDM.

Meski telah beberapa kali melakukan tes urine, Ngatya enggan menyebut apakah ada ASN di lingkungan Pemkab Sanggau yang terindikasi pengguna narkoba.

“Itu yang berhak memberi informasi adalah bupati. Karena kami hanya diminta, segala informasi menyangkut segala personal pegawai tergantung pak bupati,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *