Sabtu , 23 November 2024
Home / HUKUM / Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Halaman Masjid Ath’Tayibah Pontianak

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Halaman Masjid Ath’Tayibah Pontianak

Ilustrasi-Curanmor/net
Ilustrasi-Curanmor/net

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Seorang pelaku pencurian sepeda motor milik jamaah masjid yang terparkir dihalaman masjid Ath’Tayibah Kelurahan Pal V Kecamatan Pontianak Barat, berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Pontianak Barat, Selasa (12/11).

Kapolsek Pontianak Barat Kompol Abdullah menerangkan, peristiwa ini terjadi pada 5 Nopember 2019 lalu.

“Saat itu korban sedang melaksanakan shalat subuh di Masjid dan memarkirkan sepeda motornya dihalaman masjid, namun setelah korban selesai shalat dan akan pulang kerumahnya, sepeda motor miliknya hilang, lalu korban melapor ke Polsek Pontianak Barat,” ungkap Kompol Abdullah, Kamis (14/11).

Dijelaskannya, berdasarkan Laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan kebetulan pada Selasa (12/11) dinihari pukul 01.15 Wib, anggota Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Komyos Sudarso dan mencurigai seseorang mengendarai sepeda motor yang didorong oleh temannya.

“Dan anggota berputar arah untuk melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan yang dicurigai tepat di depan kantor pos Jeruju,” ujarnya

Setelah dihentikan petugas dan dilakukan interogasi yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen sepeda motor yang dikendarainya, kecurigaan petugas semakin yakin bahwa sepeda motor tersebut sama dengan ciri ciri speda motor yang dilaporkan.

“Kemudian anggota membawa orang tersebut beserta sepeda motornya ke Polsek Pontianak Barat untuk dicocokan nomor rangka dan nomor mesin yang ada dilaporan dan ternyata cocok dengan identitas kendaraan yang dilaporkan,” papar dia.

Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama temannya yang saat ini dalam pengejaran anggota.

“Pelaku berinisial RS akan kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ungkap dia.

Dikarenakan pelaku masih dibawah umur, kata Kompol Abdullah, untuk penanganan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, KPAID dan Bappas dalam rangka proses selanjutnya tentang ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) yang tentunya penanganannya juga diatur tersendiri dalam Undang Undang. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ginting: Jasa Pelayanan Bisa Dibayarkan Tiap Bulan, Asal….

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Persoalan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis yang berujung pada aksi demo tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *