KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Sebanyak empat setengah pintu ruko di Jalan Juanda Kecamatan Pontianak, Rabu (13/11) di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
Eksekusi tersebut, dilakukan berdasarkan putusan hukum Pengadilan Negeri Pontianak, terhadap kasus gugatan kepemilikan, dijaga ketat oleh Kepolisian dan TNI
Dalam eksekusi tersebut, adalah pengosongan bangunan ini berlangsung cepat dan tanpa kendala berarti.
Menurut keterangan Panitera Pengadilam Negeri Pontianak, Marlin Simanjuntak, eksekusi ruko berawal dari kasus gugatan antar saudara atas kepemilikan ruko yang dimenangkan oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Pontianak, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujarnya.
Kata Marlin Simanjutak, dimana perkara ini sudah cukup lama dan antara pemohon dan termohon masih bersaudara.
Lanjut dia, karena putusan sudah keluar, mau tidak mau suka tidak suka harus dilaksanakan demi menjaga marwah pengadilan Negeri Pontianak.
“Ini kebetulan satu objek perkara terdiri dari 4 stengah pintu,” terang Marlin.
Ini sifatnya pengosongan karena bangunan ini milik pemohon eksekusi sementara barang barang yang menjual onderdil kendaraan, ternyata setelah diberitahukan kata Marlin, dalam satu minggu sebelumnya mau dilaksanakan eksekusi hari ini sudah lebih dahulu pihak termohon mengeluarkan barang barangnya.
“Sehingga hari ini bisa saya katakan bahwa, ini eksekusi paling lembut sepanjang saya sebagai panitia pelaksana eksekusi,” ungkap Marlin. (jon)