Selasa , 26 November 2024
Home / BENGKAYANG / KPU Bengkayang Segera Membuka Syarat Dukungan Calon Perseorangan

KPU Bengkayang Segera Membuka Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran syarat dukungan bagi calon perseorangan atau Independen. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani, Kamis (7/11).

“Pembukaan akan dilaksanakan pada rentang waktu tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020, waktunya cukup panjang,” tegas Musa.

Untuk Calon Perseorangan ini, diperlukan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan disertai Surat Pernyataan Dukungan dan untuk Kabupaten Bengkayang pada Pemilu Kepala Daerah Tahun 2020 minimal syarat dukungan sebanyak 17.901 copy KTP dan Surat dukungan yang tersebar di minimal 9 Kecamatan dari sebanyak 17 Kecamatan Se Kabupaten Bengkayang.

“Atau sekitar 10 persen dari Jumlah DPT Pemilu terakhir agar dapat masuk menjadi syarat dukungan bagi calon perseorangan, kemudian apabila syarat dukungan tadi sebanyak 17.901 setelah di verifikasi tidak memenuhi syarat maka di mungkinkan akan memperbaiki kekurangan dukungan dengan ketentuan minimal dua kali lipat dari jumlah kekurangan yang sudah dilakukan verifikasi,” ujar Musa.

Lanjut Musa, kemudian setelah syarat perseorang masuk di daftarkan di KPU, maka langkah yang dilakukan oleh KPU melakukan Verifikasi administrasi, setelah itu baru dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual dengan melibatkan PPK dan PPS.

“Bagi Pendukung akan di sensus satu persatu sesuai dengan data yang di peroleh KPU ketika Calon Perseorangan melampirkan Copy KTP dan Surat Pernyataan dukungan,”ucap Musa Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang Tahun 2008-2012 ini.

Verifikasi faktual calon Perseorangan atau Independen dilakukan selama 20 hari, mulai dari 19 Mel 2020 hingga 8 Juni 2020.

Pada Saat proses perbaikan calon perseorangan bisa melakukan Pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati secara berpasangan. Kemudian jika sudah memenuhi ketentuan akan ditetapkan bersamaan dengan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal atau didukung oleh partai politik (parpol) yang juga sudah memenuhi syarat.

“Saat kami dari KPU Bengkayang akan melakukan sosialisasi tahapan pencalonan terlebih dahulu, sampai menunggu tahapan resmi dilakukan,” pungkasnya (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tak Netral, Panwascam Tayan Hilir Rekomendasikan 2 KPPS di Desa Melugai Diberhentikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU.  Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan tahun 2024 Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *