Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Dinas PRP-LH Landak Ancam Cabut Izin Perusahaan dan Tempat Usaha Yang Cemari Lingkungan

Dinas PRP-LH Landak Ancam Cabut Izin Perusahaan dan Tempat Usaha Yang Cemari Lingkungan

A3DABAF1-8CDD-41B0-8BC9-EDADAB23AEA4
KALIMANTAN TODAY, LANDAK-Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PRPLH) Landak mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan dan usaha kecil yang melakukan tindakan mencemari lingkungan seperti membuang limbah sembarangan.

Menurut Kepala Dinas PRPLH Landak, Banda Kolaga setiap pemilik usaha wajib memperhatikan lingkungan usaha mereka. Mulai dari ketertiban umum, tingkat kebisingan, hingga kebersihan lingkungan usaha.

Kemudian apabila mereka lalai terhadap kewajiban itu, maka mereka akan bersedia untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bisa jadi nanti izin mereka kami cabut,” katanya beberapa waktu lalu.

Sementara untuk tindakan langsung pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP pada pelanggaran yang menyangkut Perda.

“Karena yang berwenang itu Satpol PP karena menyangkut Perda,” jelas Banda.

Menurutnya, pihaknya mengeluarkan perizinan paling terendah, yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Surat pernyataan ini menjadi syarat berdirinya usaha kecil, misalnya toko kelontong, usaha bengel, warung kopi, rumah makan dan jenis usaha kecil lainnya.

“Sebelum kami mengeluarkan surat rekomendasi untuk SPPL, maka si pemilik usaha dibuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Terhadap hal-hal yang ditentukan tadi, termasuk yang pertama ada dampak lingkungan dari usaha, para pemilik usaha wajib memperhatikan peningkatan volume sampah. Baik yang organik maupun non organik”

Banda Kolaga menambahkan dalam pengelolaan dampak lingkugnan yang dilakukan, maka pemohon SPPL wajib menyediakaan tempat pembuangan sampah. Dan melakukan pemilahan sampah.

“Mereka harus ada dulu. Tidak hanya mengandalkan dari Pemda. Tugasnya Pemda mengambil sampah tersebut dan membawa ke TPA,” katanya.

Selanjutnya, pemilik usaha wajib membuat saluran pengelolahan dan pembuangan limbah cair agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Ia mencontohkan, di sepanjang jalan raya Dusun Pulau Bendu, belum terdapat drainase atau parit. Para pemilik usaha, menurutnya harus memiliki tempat pembuangan limbah sendiri di belakang usaha mereka.

“Tidak sepantasnya Ruko membuang limbah rumah tangganya di depan. Maka mereka harus membuat tempat limbah di belakang ruko mereka. Tapi kalau sudah ada drainase di depan, air akan mengalir. Sehingga tidak terjadi pencemaran terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Terhadap masalah ini, menurut Banda, biasaya para pemohon SPPL ini hanya asal tanda tangan. Tapi tidak membaca kewajiban mereka.

“Kita maunya mereka baca sebelum tanda tangan. Jadi mereka tahu kewajiban mereka. Saya selalu menegur staf saya agar selalu menjelaskan kepada mereka. Bukan hanya titip menitip saja. Akhirnya permasalahan persampahan tidak ada,” pungkasnya (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Klaim Persentase Stunting di Sanggau Turun Drastis, Jadi Segini

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Meski persentase pervalensi stunting di Kabupaten Sanggau tahun 2024 naik-turun (fluktuatif), namun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *