Sabtu , 23 November 2024
Home / HUKUM / Polres Landak Akan Cek Lapangan Terkait Dugaan Tiga Perusahaan Belum Kantongi HGU

Polres Landak Akan Cek Lapangan Terkait Dugaan Tiga Perusahaan Belum Kantongi HGU

Iptu Idris Bakara (Kasat Reskrim Polres Landak)
Iptu Idris Bakara (Kasat Reskrim Polres Landak)

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Menindak lanjuti hasil pemeriksaan terhadap dua instansi di Pemerintahan Kabupaten Landak yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan Kabupaten Landak beberapa waktu sebelumnya. Polres Landak akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak yang hingga saat ini lahannya diduga belum memiliki hak guna usaha atau (HGU).

“Pihak perusahaannya sudah kita lakukan pemeriksaan pada dua orang yaitu bagian legal dan bagian General Manager perusahaan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara beberapa waktu lalu.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan bersangkutan, selanjutnya Polres Landak kembali akan menjadwalkan untuk melakukan cek lapangan terkait tiga lokasi perusahaan perkebunan yang disinyalir hingga saat ini belum memiliki Hak guna usaha tersebut.

Idris bakara mengatakan dalam cek lapangan yang akan dilakukan dalam beberapa waktu kedepan, pihaknya juga akan didampingi oleh pihak perusahaan serta Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Perkebunan Kabupaten Landak.

“Jadi kedepan kita akan jadwalkan turun ke lokasi, melakukan cek langsung kelapangan terkait tiga lokasi perusahaan yang disinyalir belum memiliki HGU,” tambah Idris Bakara.

Sementara saat disinggu apakah kasus tersebut akan mengarah pada tindak pidana, Idris bakara mengaku belum dapat memastikan hal tersebut, mengingat proses pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan. Namun demikian Idris bakara  juga tidak menepik, jika kasus ini pada akhirnya menemukan indikasi adanya tindak pidana, maka pihaknya memastikan akan memproses secara hukum yang berlaku.

“Kalau ada pidananya apa tidak, sampai sejauh ini belum bisa kita pastikan karena memang pemeriksaan lanjutan ini, masih cukup jauh prosesnya, artinya masih banyak pihak-pihak terkait yang harus kita periksa,”terang Idris.

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak menyebut, dari 52 perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Landak tiga perusahaan diantaranya PT Putra Indotropikal di Kecamatan Ngabang, PT Indoresianputra Mandiri di Kecamatan Ngabang, Kuala Hehe dan Jelimpo serta PT. Pratama Prosentindo yang berlokasi di Kecamatan Ngabang dan Manyuke hingga saat ini belum memiliki HGU sedangkan 17 persuahaan lainnya hingga saat ini HGU nya masih dalam proses (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ginting: Jasa Pelayanan Bisa Dibayarkan Tiap Bulan, Asal….

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Persoalan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis yang berujung pada aksi demo tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *