Minggu , 24 November 2024
Home / NEWS / DPRD Sanggau Mulai Bahas Tatib

DPRD Sanggau Mulai Bahas Tatib

Foto—Seluruh anggota dewan terpilih mulai membahas tata tertib (Tatib) dewan, Rabu (23/10)
Foto—Seluruh anggota dewan terpilih mulai membahas tata tertib (Tatib) dewan, Rabu (23/10)

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Penyusunan rancangan tata tertib (Tatib) mulai dilakukan anggota dewan Sanggau terpilih periode 2019-2024, Rabu (23/10) di lantai II gedung DPRD Kabupaten Sanggau. Rapat yang dihadiri 40 anggota dewan itu dipimpin ketua sementara, Yeremias Marselinus didampingi wakil ketua sementara, Timotius Yance.

 
Yermias Marselinus mengatakan, sebenarnya Tatib nomor 1 tahun 2018 sudah ada. Hanya saja perlu penambahan dan penyempurnaan, sehingga nantinya sesuai keinginan semua anggota dewan saat ini.

 
“Makanya kita hari ini penyempurnaan. Tatib ini merupakan rumah tangga DPRD. Total 173 pasal dan 21 bab. Sebenarnya ini semua sudah dilihat (Tatib), tapi mungkin masih ada yang mau disempurnakan. Karena kita di DPRD ini kan musyawarah mufakat, saya kira kita ikut saja,” kata Kocan sapaan akrabnya.

 
Sebagai Ketua, Kocan mengaku hanya memfasilitasi. “Karena itu tugas saya. Sebagai ketua sementara tugas saya ada empat. Pertama memimpin rapat. Kedua, membentuk fraksi. Ketiga, mengajukan ketua definitif. Keempat, penyusunan Tatib,” ujarnya.

 
Meski masih punya waktu hingga Jumat, namun ia berharap pembahasan tersebut selesai dalam sehari. “Kalau hari ini clear, ya clear,” imbuhnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Sanggau, Burhanuddin membenarkan jika pembahasan rancangan Tatib tersebut adalah dalam rangka melaksanakan satu di antara tugas pimpinan sementara.

 
“Dari empat tugas ini sudah terlaksana tiga. Hari ini kita melaksanakan satu lagi,” kata dia.

 
Senada dengan ketua sementara, Sekwan juga menyebut sebenarnya sudah ada Tatib nomor 1 tahun 2018 yang berdasarkan PP nomor 12 tahun 2018 pedoman penyusunan Tatib DPRD.

 
“Intinya sebenarnya penyempurnaan. Selama ini Tatib sudah ada dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

 
Sebanyak 173 pasal dan 21 bab Tatib yang ada itu, dibahas empat kelompok yang anggotanya terdiri dari 40 anggota dewan. Pembahasan dilakukan per bab.

 
“Tapi nanti muaranya pada keputusan pimpinan. Karena ini tidak boleh diputuskan pimpinan sementara. Ini sebagai bahan untuk ditetapkan pimpinan definitif. Kita upayakan harus selesai. Karena banyak agenda-agenda lain,” pungkas Sekwan. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Gelar Germas di Kantor Camat Kapuas, Stepanus Jonedi: Upaya Preventif agar Masyarakat Sehat

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kecamatan Kapuas menjadi lokasi kelima Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *