KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Satuan Reserse Polres Landak berhasil mengungkap sedikitnya 28 kasus selama digelarnya Operasi Panah Kapuas dan Operasi Jaran 2019.
Dari 28 kasus yang berhasil diungkap, petugas menjaring sedikitnya 17 orang tersangka, yang berhasil diamankan satu diantaranya masih dibawah umur beriniasal B berusia 14 tahun.
B sendiri diamankan petugas lantaran terlibat kasus pencurian. Meski tersangka masih dibawah umur, namun hak tersangka sebagai anak sudah tidak dapat dilakukan diversi lagi, sebab tersangka sudau melakukan tindak kejahatan sebanyak empat kali selama digelarnya operasi.
“Anak kecil yang kita amankan tersebut, adalah anak yang terjerat kasus pada saat kita melaksanakan operasi panah yaitu operasi yang terkait pencurian. Karena yang bersangkutan masih dibawah umur walaupun masih dibawa umur namun hak dia sebagai anak sudah tidak bisa kita serahkan lagi, karna yang bersangkutan sudah melakukan kejahatan sebanyak empat kali selama operasi ini, jadi sudah menjerat empat kasus,” jelas Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara rabu (16/10/2019).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya lap top, handphone, Televisi dan sejumlah barang bukti lainnya hasil kerjahatan yang dilakukan tersangka disejumlah TKP di Kota Ngabang.
“Semua TKP terkait kasus yang dilakukan tersangka masih diseputaran kota Ngabang, selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan beberapa barang hasil curian, ada lap top, Hp, Tv dan lain-lain,” tambah Kasat Reskrim.
Untuk memeprtanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka harus menjalani proses hukum selanjutnya. Dimana saat ini kasusnya akan dilimpahkan pihak Kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri Landak.
“Kasusnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan karena memang sudah berproses dan sudah tidak ada tahap diversi lagi,” tutup Iptu Idris Bakara (Sab).