KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kota Bengkayang yang berada di Kelurahan Bumi Emas dan Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang masuk dalam kategori Kota Kumuh di Indonesia dan itu diperkuat dengan Surat Keputusan dari Kementerian PUPR.
Masukanya Bengkayang sebagai kota kumuh tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti drainase yang tidak memadai serta pengurusan sampah yang tidak maksimal dilakukan.
Asisten Kota Tanpa Kumuh untuk Kabupaten Bengkayang, Effendi menjelaskan, permasalahan sampah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan kota di Kabupaten Bengkayang. Kata dia, permasalahan sampah ini tidak kunjung terselesaikan hingga akhir tahun 2019.
“Masalah kumuh di Bengkayang salah satunya adalah sampah, pemerintah harus konsen mengurai permasahan ini agar Bengkayang terlepas dari predikat Kota Kumuh, ” katanya di sela- sela lokakarya pengetasan kota kumuh KOTAKU di hotel Repo, kemarin.
Effendi menerangkan, untuk rillnya masalah sampah di Bengkayang ini dapat dilihat secara langsung, seperti di tengah kota, di komplek pertokoan, pemukiman penduduk, sangat mudah sampah ditemukan berserakan, bahkan di tempat pembuangan sampah sementara kerap terlihat sampah tidak terangkut oleh petugas sampah.
Pengentasan sampah ini kata Effendi harus segera dilakukan guna mendukung kota Bengkayang bebas kumuh dengan predikat nol persen di tahun 2020. Pemerintahkan Kabupaten Bengkayang harus membebaskan kekumuhan di 12 lebih hektare di dalam kota sesuai dengan surat keputusan.
“hingga tahun 2018 baru dua hektar lebih yang bebas kumuh dari 12 hektar lebih yang telah ditetapkan Kementerian. Untuk mencapai target nol persen di tahun 2020 sungguh sangat berat, tapi saya yakin itu bisa tercapai apabila ada komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Bengkayang,” jelas Effendi.
Kepala Bappeda Kabupaten Bengkayang, Pinus Samsudin, saat dikonfirmasi membenarkan kumuhnya kota Bengkayang sesuai dengan surat keputusan kementerian. Pihaknya menerima penilaian tersebut dan berusaha untuk melakukan pembenahan.
“Sesuai surat dari kementerian tersebut, kita memang kumuh, dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan kekumuhan ini,” terangnya.
Lanjut Pinus dalam acara program KOTAKU tersebut, berupa untuk membangun platform kolaborasi dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh, sehingga terjadi keterpaduan antar berbagai stakeholder dari sektor-sektor pembangunan untuk sama-sama bergerak mencapai target kawasan permukiman kumuh perkotaan 0 hektare di tahun 2019.
“Dalam pelaksanaan program KOTAKU mulai dari tingkat Kabupaten sampai ketingkat desa/ kelurahan dan didampingi oleh tim fasilitator bersama warga masyarakat yang di Motori oleh Pemda dalam hal ini Pokja PKP sebagai nahkodai,” ucapnya.
Pinus berharap, dengan kegiatan KOTAKU dapat melakukan kolaborasi yang baik untuk terentaskan dari status kota kumuh di Indonesia. (Titi)