Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Dianggap Langgar Aturan Satpol PP Landak Bakal Tertibkan Aktifitas Jual Beli Karet di Areal Pasar Ngabang

Dianggap Langgar Aturan Satpol PP Landak Bakal Tertibkan Aktifitas Jual Beli Karet di Areal Pasar Ngabang

C5FCD50F-FE0E-4CB6-9217-1060A803A460

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Pemerintah Kabupaten Landak melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak akan melakukan penertiban terhadap aktivitas jual beli karet di pasar Ngabang.

Saat dikonformasi Kepala Bidang Katim, Ya’Yadi menyampaikan saat ini seluruh dinas terkait sudah berkoordinasi dan mengambil keputusan untuk melakukan penertiban terhadap aktifitas jual beli karet di pasar ngabang.

Menurutnya, yang menjadi dasar pihaknya akan melakukan penertiban tersebut yaitu mengacu pada peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2019.

“Ada beberapa OPD yang di undang dan sudah diambil keputusan bahwa jual beli karet ini akan kita tertibkan dan mengacu kepada peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2019 pasal 6,7,8 dan 9 terkait dengan perdagangan karet dan pengolahan karet baik dari kebun petani sampai menjual keluar dan ini sudah diatur oleh menteri perdagangan sesuai PP yang terbaru,” ujar Ya’Yadi Selasa (15/10/2019)

Ia juga mengatakan ada beberapa pedagang karet yang ada di luar/dalam kota Ngabang yang sudah mulai melakukan pendekatan terhadap pedagang-pedagang itu sendiri.

“Saat ini pedagang karet yang berada di kota Ngabang memiliki 11 pedagang dalam kota dan 3 pedagang luar kota. Dalam hal ini seperti Satpol PP, perdagangan dan PTSP bekerjasama untuk terus melakukan pengecekan dalam persuasif terlebih dahulu yaitu seperti melakukan pendekatan dengan pedagang-pedagang itu sendiri,” tambah Ya’Yadi.

Selain itu, Ia menjelaskan bahwa jual beli tersebut tidak boleh di dalam kota sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2011.

“Kalau kita lihat dari 11 pedagang yang ada di dalam kota Ngabang, perizinan jual beli barang tersebut yaitu barang klontong. Hal ini Sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 39 tahun 2011 jual beli ini tidak boleh di dalam kota dan surat izinnya tersendiri sementara leading sektornya yaitu perdagangan kemudian yang mengeluarkan izinnya adalah PTSP dan ini sudah diatur oleh peraturan menteri nomor 39 tersebut,” ujar Ya’Yadi.

Ia juga menambahkan tujuan penertiban yang akan dilakukan pihaknya juga untuk mengurangi kemacetan pada alur jalan serta menghindari adanya kerusakan dari pada jalan tersebut.

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kita dalam melakukan penertiban jalan yaitu efeknya jual beli di dalam kota yaitu dari segi jalan dikarenakan akan mengakibatkan timbulnya kemacetan alur jalan tersebut dan memakan badan jalan yang seharusnya bisa digunakan untuk lahan parkir,” ketusnya Ya’Yadi.

Dirinya juga berharap dengan akan dilakukan penertiban terhadap aktivitas jual beli karet didalam pasar Ngabang ini kedepannya tata kota Ngabang dapat semakin lebih bersih dan terarah.

“Dengan ditertibkan pedagang jual beli karet ini mudah-mudahan kota Ngabang ini akan tertata rapi dan berjalan dengan baik ke depannya,”harapnya (Sab).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *