KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah memerintahkan penarikan obat lambung Ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pemicu kanker. Penarikan tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA). Produk obat yang ditarik BPOM dilakukan dengan perintah penarikan maupun penarikan sukarela.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Loka POM Sanggau, Agus Riyanto menjelaskan, ada satu jenis produk obat lambung Ranitidin yang diperintahkan ditarik dari peredaran dan empat lainnya ditarik dengan sukarela. Berikut adalah nama obat yang ditarik melalui perintah penarikan maupun dengan penarikan sukarela.
Perintah Penarikan Produk Ranitidin yang Terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA):
1. Nama obat: Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar:
– 95486 160 s/d 190
– 06486 001 s/d 008
– 16486 001 s/d 051
– 26486 001 s/d 018
Pemegang izin edar: PT Pharos Tbk
Penarikan Sukarela Produk Ranitidin yang Terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA):
2. Nama obat: Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar:
– GP4Y
– JG9Y
– XF6E
Pemegang izin edar: PT Glaxo Wellcome Indonesia
3. Nama obat: Rinadin Sirup 75 mg/5 mL. Nomor bets produk beredar:
– 0400518001
– 0400718001
– 0400818001
Pemegang izin edar: PT Global Multi Pharmalab
4. Nama obat: Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar:
– BF 171 008
Pemegang izin edar: PT Indofarma
5. Nama obat: Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL. Nomor bets produk beredar:
– BF 171 009 s/d 021
Pemegang izin edar: PT Indofarma.
Agus menyebut, Loka POM Sanggau sudah berkoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau untuk melakukan penarikan dan monitoring recall.
“Dari Dinas kesehatan sudah ada komunikasi dengan Loka POM,” ujar dia.
Kepada sarana pelayanan kesehatan baik rumah sakit, Puskesmas maupun apotek diminta untuk tidak lagi mengedarkan obat Ranitidin.
“Seharusnya sudah tidak ada lagi. Kalaupun belum direcall masing-masing sarana pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan lagi menjual atau mengedarkan lagi obat itu. Info dari Dinas Kesehatan untuk sarana pemerintah (RS, Puskesmas) di Kabupaten Sanggau sudah dilakukan recall, sementara untuk sarana swasta seperti apotek kewajiban recall sudah dikasih surat ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) nya karena untuk melakukan recall itu kewajiban industri farmasi yang didelegasikan kepada PBF, nanti kita yang monitor. Kami minta apotek dan Rumah Sakit serta Puskesmas menarik kelima obat dimaksud,” pungkasnya.
Kepada masyarakat, diimbau tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya serta contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email [email protected] atau Twitter @HaloBPOM1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia. (Ram)