Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Acam Pastikan Tindak Anggota Fraksi Hanura Sanggau Yang Tak Disiplin

Acam Pastikan Tindak Anggota Fraksi Hanura Sanggau Yang Tak Disiplin

Foto--Calon Wakil Ketua DPRD Sanggau, Periode 2019-2024
Foto–Calon Wakil Ketua DPRD Sanggau, Periode 2019-2024

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Ketidakdisiplinan sejumlah anggota dewan masih menjadi persoalan di DPRD Kabupaten Sanggau. Sebagai contoh, rapat paripurna pengumuman dan penetapan calon pimpinan dewan definitif yang digelar, Rabu (9/10) sempat diskors selama sekitar 1,5 jam lantaran tak kuorum.

Calon Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam menegaskan kurangnya disiplin anggota dewan membuat kepercayaan publik menurun. Karenanya, Ketua DPC Hanura ini menginstuksikan kepada semua anggota Fraksi Hanura untuk menegakkan disiplin,

“Tidak ada kinerja tanpa disiplin. Disiplinlah induk pertama. Maka itu, patuhilan semua disiplin yang ada. Itu yang menjadi tugas utama,” katanya.

Sanksi pun menanti bagi anggota yang melanggar. Bisa berupa administrasi, teguran lisan maupun tertulis. “Setelah itu, ya sanksi partai, karena tidak bisa lagi mengemban tugas wakil yang diusung oleh partai. Sanksi diatur melalui mekanisme partai,” pungkasnya.

Ketua Sementara DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus menyampaikan, usai rapat paripurna dilanjutkan dengan rapat bersama para ketua fraksi di ruang kerjanya yang membahas tentang bagaimana DPRD Sanggau bisa tertib dalam arti tepat waktu.

“Kita sudah tegaskan dan berharap untuk tahun yang akan datang ini supaya anggota DPRD bisa tepat waktu sesuai dengan tata tertib yang sudah dibuat,” katanya.

Foto—Ketua sementara, Yeremias Marselinus
Foto—Ketua sementara, Yeremias Marselinus

Kocan sapaan akrabnya berharap kedepan lembaga DPRD ini akan lebih baik. Penegakkan tata tertib sangat penting bagi siapapun yang menjadi anggota DPRD Sanggau, sehingga dapat melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.

Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu menambahkan terkait dengan tata tertib (Tatib) dewan, nantinya tiap fraksi akan mengutus calon yang akan masuk di dalam Badan Kerhormatan (BK) DPRD Sanggau.

Bila ternyata tiap rapat paripurna ternyata ada anggota dewan yang mungkin tiga atau empat kali tidak masuk, diharapkan agar semua ketua fraksi memberikan surat teguran atau menyampaikan kepada anggotanya masing-masing.

“Kalau ternyata tidak mau maka ketua fraksi berhak untuk mengajukan kepada BK DPRD. Setelah menyampaikan surat kepada BK, maka BK akan memanggilnya. Itu mekanisme peneguran kepada anggota DPRD,” terangnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *