KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Bupati Landak Karolin Margret Natasa Resmi melantik pengganti antarwaktu (P.A.W) Kepala Desa Ladangan, Kecamatan Menyuke, Selasa (08/10/2019)
Pelantikan dihadiri plt.Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DSPMPD), Kapolres Landak, Wadanyon Armed 16/Komposit, Camat Menyuke, Kapolsek Menyuke, Danramil Menyuke, Perwakilan OPD, Seluruh Kades di Kecamatan Menyuke, PKK Kecamatan Menyuke, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dan tokoh Adat.
Dalam sambutanya Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa kepala desa antarwaktu ini merupakan akhir dari rangkaian proses pemilihan kepala desa antarwaktu, melalui keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu, yang diselenggarakan secara demokratis, aman dan terkendali.
“Bupati bertindak untuk mengesahkan apa yang menjadi pilihan masyarakat, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku yang dipilih oleh BPD Ladangan sebagai perwakilan dari masyarakat desa ladangan. Hal ini dilakukan agar proses pemerintahan desa dapat berjalan kembali,” tukas Karolin.
Pelantikan kepala desa antarwaktu ini adalah pelantikan kepala desa yang masa jabatannya dihitung sejak tanggal pelantikan, yakni pada hari pelantikan dan akan diberhentikan sesuai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang digantikan.
Bupati Landak juga menyampaikan bahwa kepala desa antarwaktu dipilih untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengisi kekosongan kepemimpinan kepala desa defenitif sampai dengan akhir masa jabatan kepala desa definitif.
“Untuk dipahami dan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat bahwa ini menggantikan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia karena sakit, sehingga kades yang baru dilantik ini akan meneruskan masa kepemimpinan kades sebelumnya. Saya minta seluruh masyarakat desa Ladangan mendukung dan berperan aktif dalam seluruh program pemerintah desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan memberikan sumbangan pikiran yang membangun serta berperan aktif dalam pembangunan masyarakat desa dan membangun desa di segala bidang,” ungkap Karolin.
Karolin juga mengatakan kepala desa dalam bertugas akan dibantu dan didampingi oleh BPD, Sekdes yang akan nantinya akan membantu administratif, sehingga seluruh elemen harus dilibatkan.
“Bukan hanya kepala desa yang bekerja tetapi semuanya dapat di berdayakan, dengan demikian tugas-tugas yang dikerjakan akan terasa lebih ringan dan bisa dilakukan secara bersama-sama,” ucap Karolin.
Kepada kepala desa yang baru dilantik Sambung Karolin, harus mampu mengelola dan menfaatkan keuangan desa secara baik termasuk tepat waktu dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan disertai dengan tranparansi dalam pengelolaan keuangan tersebut.
“Mengingat besaran dana yang diberikan untuk desa tahun 2019 ini sangat besar, sehingga kepala desa perlu meningkatkan kemampuan, ketepatan, ketelitian serta membutuhkan suatu pertimbangan, melalui proses berpikir yang mendalam terhadap aspek sosial kemasyarakatan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tutup Karolin (Sab).