KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Hingga saat ini jabatan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau masih dijabat oleh seorang pelaksana tugas (Plt), Didit Richardi. Sementara Didit baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Selasa (1/10).
Tak mau terus-terusan dijabat Plt, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP mengungkapkan dua strategi untuk mengisi kekosongan tersebut.
“Ini strategi dari pemerintah ya, bukan saya. Pertama, kita akan mungkin melakukan mutasi atas sesama pejabat eselon II dan kepala OPD,” katanya, Selasa (1/10) ditemui usai pelantikan pejabat eselon II, adminstator dan pengawas.
Namun mutasi harus melalui uji kompetensi. Tak asal main comot. Uji kompetensi itu nantinya mirip open bidding (seleksi terbuka), ada tim penguji dan panitia seleksi.
“Jadi begini, semua pejabat eselon II yang ada sekarang itu diuji oleh tim, pansel juga, nanti dari hasil uji kompetensi itu akan terlihat, seseorang itu cocoknya dimana. Jadi hasil itu bukan hanya untuk mengisi kekosongan di PU tapi juga memungkinkan mutasi antar sesama kepala OPD,” terangnya.
Tapi itu tak berlaku bagi Kepala OPD yang baru saja dilantik. Pasalnya, secara aturan mereka baru bisa dimutasi setelah menjabat minimal dua tahun.
Kemudian stragegi kedua adalah dengan melakukan seleksi terbuka (open biddin) lagi tahun depan. Meski tak merinci, Herkulanus mengatakan ada empat jabatan di tahun depan yang positif kosong.
Untuk sementara, jabatan Kadis Bina Marga dan SDA akan diisi Plt. “Karena ini pekerjaan kan sedang berjalan di akhir tahun, sehingga untuk kelancaran kita tunjuk Plt. Tapi di tahun 2020 kita akan open bidding lagi,” ujarnya.
Persoalannya, Plt sebelumnya, Didit Richardi baru saja dilantik menjadi Kadis Lingkungan Hidup. Otomatis harus ada penunjukkan Plt yang baru. Kalaupun ditunjuk kembali tetap harus ada SK penunjukkan yang baru. Pasalnya status Didit ketika ditunjuk menjadi Plt adalah Sekretaris Dinas Bina Marga dan SDA.
“Jabatan ini (Kadis Bina Marga) tak boleh kosong. Nanti kita akan konsultasikan dengan pak Bupati siapa yang akan ditunjuk sebagai Plt. Kalau sekarang pak Didit ini kan jabatan definitifnya kan Kadis LH, mungkin saja ditunjuk Plt. Kadis Bina Marga,” terangnya.
Namun Herkulanus memastikan tak ada tunjangan bagi jabatan Plt. Tunjangan jabatan hanya diberikan pada jabatan definitif yang disandang.
“Kerja double, tunjangan tidak. Aturannya seperti itu. Tapi kalau honorarium atau perjalanan dinas, dapat. Cuma tunjangan jabatannya tidak ada,” pungkasnya. (Ram)