Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Sekda Kalbar Ingatkan Banyak Wakil Rakyat Tersandung Masalah Hukum

Sekda Kalbar Ingatkan Banyak Wakil Rakyat Tersandung Masalah Hukum

Foto—Pembacaan sumpah dan janji 40 Anggota DPRD Sanggau terpilih periode 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Kabupaten Sanggau, Arif Budiono
Foto—Pembacaan sumpah dan janji 40 Anggota DPRD Sanggau terpilih periode 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Kabupaten Sanggau, Arif Budiono

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Sebanyak 40 Anggota DPRD Sanggau masa jabatan 2019-2024 melaksanakan pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Sanggau di Aula Kantor DPRD Sanggau, Senin (30/9) pukul 14.00.

Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Kalbar, AL Leysandri, Bupati Sanggau, Paolus Hadi, Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Pj Sekda Sanggau, Pimpinan sementara DPRD Sanggau beserta anggota DPRD Sanggau lainya, Forkopimda Sanggau, KPU Sanggau, Bawaslu Sanggau, OPD Sanggau dan undangan lainya.

Dalam sambutanya, Sekda Provinsi Kalbar AL Leysandri mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Sanggau yang baru saja mengambil sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Sanggau yang terhormat.

“Dan tentunya peristiwa ini menjadi momen penting dan bersejarah. Bukan hanya bagi saudara-saudari namun juga bagi Kabupaten Sanggau dalam bingkai NKRI. Dan juga selamat kepada masyarakat Kabupaten Sanggau yang telah mendapat wakil terpilihnya,” katanya.

Kita semua, lanjutnya, memahami bahwa saudara saudara yang telah mengucap sumpah atau janji sebagai anggota DPRD telah melalui proses yang panjang, menguras energi dan sumber daya.

“Sehingga dapat memperoleh posisi sebagai wakil rakyat terpilih. Dengan demikian hendaknya semua proses yang telah dilalui tersebut menjadikan saudara saudari lebih matang dan lebih siap untuk mengemban amanah yang besar dan mulia berasama kepala daerah membangun daerah dan mensejahterakan rakyat sebagaimana amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 57 bahwa penyelenggaran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu perangkat daerah,” ujarnya.

Sekda menambahkan, terpilihnya sebagai wakil rakyat berarti telah menjadi representasi dari masyarakat yang diwakili. Siap dengam risiko, siap untuk menahan diri dari godaan korupsi dan siap juga untuk mengorbankan kepentingan diri sendiri dalam mengembankan amanah dari rakyat.

“Kita sudah menyaksikan cukup banyak contoh pemimpin dan wakil rakyat yang tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan kekuasaan, penyelewengan jabatan dan kasus lainya yang jika ditelisik lebih jauh terjadi karena masih ada rasa ego yang lebih mengdepankan kepentingan pribadi atau golongan dari pada kepentingan masyarakat yang diwakilinya,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, sesuai dengan kedudukan dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 pada pasal 148 dan 149, bahwa DPRD Kabupaten merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten.
“Anggota DPRD Kabupaten Sanggau merupakan pejabat daerah kabupaten Sanggau yang mempunyai fungsi pembentukan Perda kabupaten Sanggau, anggaran dan pengawasan. Dengan demikian maka anggota DPRD Sanggau memiliki kedudukan strategis sebagai mitra dari kepala daerah. Atau dengan kata lain dengan meminjam istilah dalam keluarga, kepala daerah dan DPRD adalah suami istri yang dipersatukan oleh UU,” ujarnya.

Dengan demikian sejatinya relasi yang terjalin merupakan relasi yang harmonis dan saling melengkapi. Maka sudah semestinya kebijakan daerah yang diambil merupakan produk bersama setelah melalui proses yang dielaborasi secara harmonis melalui fungsi dan tugas masing-masing.

“Sedangkan OPD adalah instrumen yang akan menjalankan produk yang telah dihasilkan tersebut secara implemtatif untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan pemahaman setiap anggota DPRD akan kedudukan tugas dan fungsi yang akan dijalankan selama 5 tahun kedepan,” ujarnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *