Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Surat Pengunduran Diri Gidot Sebagai Bupati Tak Jelas

Surat Pengunduran Diri Gidot Sebagai Bupati Tak Jelas

Surat
KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkayang hingga saat ini masih menunggu keputusan tetap Pengadilan Negeri terkait kasus operasi tangkap tangan oleh KPK yang menimpa Bupati Bengkayang Suryadman Gidot awal bulan lalu.

Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bengkayang Fransiskus
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bengkayang Fransiskus

Terkait beredarnya surat mengundurkan diri Bupati Bengkayang, dan surat tersebut diperkuatkan dengan adanya tanda tangan Gidot sempat viral media sosial Facebook.

Surat yang ditulis pada tanggal 4 September 2019 dan diperuntukkan untuk ketua DPRD kabupaten Bengkayang (sebelumnya) Martinus Kajot, dengan isi pengunduran diri sebagai Bupati Bengkayang.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Bengkayang hingga saat ini tidak menepiskan informasi yang beredar. Namun, memang surat tersebut tidak disertai materai sebagaimana mestinya, dan secara fisik belum ada di DPRD.

 

Berkaitan dengan surat pengunduran tersebut, Ketua DPRD Sementara Fransiskus mengatakan sejumlah pejabat daerah Bengkayang dan Provinsi langsung melakukan konsultasi ke Dirjen OTDA berhubungan dengan surat pengunduran diri Gidot.

 

“Sampai hari ini bukti surat otentiknya belum ada, kita hanya melihat viral di media sosial terkait pengunduran diri Bupati Bengkayang. Atas hal itu kita segera mengambil langkah beberapa waktu yang lalu, kita sudah melakukan konsultasi di Dirjen Otonomi Daerah (OtDA) Kemendagri berkaitan dengan pengunduran diri,” ujar Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bengkayang Fransiskus diruang kerjanya, Kamis (26/9).

 

Lanjut Fran, surat yang sudah dibuat, apakah itu dibuat langsung dan ditangani langsung oleh Gidot namun secara hukum surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada materai.

 

“Nah, ketika itu adapun, Dirjen OTDA Kemendagri menyarankan jika memang itu buatan tangan pak Gidot dalam surat pengunduran diri sebagai Bupati Bengkayang atas kasus hukum yang menimpanya, tentu ini sesuai mekanisme dan sampai keputusan Incraht dari pengadilan negeri. Kami juga diminta untuk kawal betul hal tersebut. Artinya jika sudah ada keputusan Incraht dari PN, kita mengambil salinan dari keputusan tersebut. Dan DPRD secara lembaga mem-paripurna-kan memberhentikan Bupati Bengkayang dari jabatannya,” jelas Fran.

 

Hasil konsultasi dengan Dirjen OTDA Kemendagri, diarahkan untuk menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Setelah Incraht baru DPRD melakukan paripurna, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kembali menyurati Mendagri. Selanjutnya, DPRD akan menyurati Kemendagri tebusannya melalui gubernur Kalbar. Sampai menunggu proses hukum, Kemendagri membalas surat dari DPRD apakah dia (Bupati) diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Itu yang dijelaskan oleh Dirjen OTDA kepada DPRD dan Pemerintah.

 

“Sementara jika diberhentikan secara hormat ataupun tidak hormat, ada dua mekanisme. Tentu Kemendagri melihat persoalannya. Jika diberhentikan dengan tidak hormat segala hak pensiun sebagai pejabat negara didaerah tidak diperolehnya,” tegas Fran.

BACA JUGA: Suryadman Gidot Mundur Sebagai Bupati Bengkayang

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Bupati Bengkayang Kena OTT KPK

Sebelum adanya keputusan Incraht dari PN kata Fran, Gidot masih berstatus sebagai Bupati Bengkayang, hanya secara hukum Gidot tersangka.

“Untuk pemberhentian apakah diberhentikan secara hormat, atau tidak hormat itu tunggu keputusan pengadilan. Jadi posisi Suryadman Gidot masih berstatus Bupati Bengkayang, hanya pelaksana tugas diambil alih oleh wakil Bupati, hanya secara Hukum beliau status tersangka,” tambahnya. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *