Sabtu , 23 November 2024
Home / BENGKAYANG / Terdakwa Kasus Narkotika 107 Kg Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Kasus Narkotika 107 Kg Dituntut Hukuman Mati

4a71462e-e905-49d3-aab0-1ad4b5c5f946

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada dua orang terdakwa kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi pada persidangan yang di gelar Senin (23/9) pukul 13.30 Wib di Pengadilan Negeri Bengkayang.

 

Proses persidangan terhadap dua orang terdakwa yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi hampir memasuki tahap akhir, hingga dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap.

 

Sidang dilaksanakan bertempat di ruang sidang Justisia Pengadilan Negeri Bengkayang dengan agenda Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi masing masing Shabu seberat 107,77 Kilogram dan ekstasi sebanyak 114.699 ribu butir, yang ditangkap di sungai Duri lalu.

 

Kedua terdakwa tersebut adalah  Hendri alias Muhamad Idris Bin M.Fauzi, dan Iqnasius Petrus Loli alias Arnoldus Topan anak dari Yohanes Libak.

 

Ketua Pengadilan Negeri  Bengkayang Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membuka sidang mengatakan, kedua terdakwa didampingi oleh kuasa hukum, dan sidang sifatnya terbuka untuk umum.

 

“Mari kita dengarkan apa yang menjadi tuntutan JPU,” ucap Brelly.

 

Sebelumnya, kedua terdakwa tindak pidana narkotika dihadapkan dipersidangan secara terpisah, pertama dihadirkan Iqnasius Petrus Loli dan kemudian Hendri.

Keduanya terlihat mendengarkan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Zaenal Abidin Simarmata dengan nomor Perkara 91/Pid.Sus/2019/PN Bek.

 

Usai dilakukan sidang pembacaan tuntutan, kepada awak media jaksa penuntut umum Ardhi  Praseryo yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang mengatakan kedua terdakwa dituntut dengan hukuman mati.

 

“Karena telah didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 1999 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

 

Sebab berdasarkan fakta dari persidangan dan keterangan saksi-saksi alat bukti surat dan alat bukti yang diperlihatkan dipersidangan JPU berkeyakinan bahwa terdakwa patut dihukum mati, karena bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan jahat mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 107 Kg dan Ekstasi 114 ribu.

 

“Dan JPU menganggap tidak alasan pemaaf kepada kedua terdakwa tersebut sehingga di tuntut mati,” tegasnya.

 

Dalam tuntutan hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena hal yang sangat memberatkan kedua terdakwa bahwa Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan perbuatan terdakwa semakin memperluas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bengkayang Doni Silalahi mengatakan, sidang pembacaan surat  tuntutan dari penuntut umum dan para terdakwa di tuntut hukuman pidana mati. Sementara itu sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan tanggal 30 September 2019.

 

 

“Sidang pembelaan/pledooi dari penasihat hukum para terdakwa. Dan Putusan nanti setelah tanggapan dari penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa, jadi untuk sekarang belum bisa  di agendakan untuk pembacaan putusan. Nanti di informasikan  untuk pembacaan putusan ya,” kata Doni.

 

 

Selanjutnya, masalah hukuman mati untuk terdakwa akan di musyawarahkan oleh majelis hakim dan akan di bacakan pada saat agenda sidang pembacaan putusan.

 

“Terdakwa di tuntut hukuman mati,” tegasnya.

 

 

 

Sementara itu,  Kuasa Hukum terdakwa Zakarias  menegaskan, bahwa dalam waktu yang diberikan satu minggu  akan melakukan upaya pembelaan.

 

“Kami akan meminta pertimbangan kepada majelis hakim dalam upaya meringankan hukuman kedua terdakwa. Sebab keduanya diketahui tidak mengetahui apa yang dilakukan, mereka tahunya yang sedang dibawa adalah akar bahar dan pertimbangan lainnya yang akan diminta, ini pertama kali dilakukan,” ungkap Zakaria.

 

 

Zakarias menegaskan, pihaknya akan berupaya meminta pertimbangan agar terdakwa tidak dihukum mati.  “Jelasnya kami akan berupaya meminta pertimbangan hakim agar terdakwa tidak dihukum mati,”tegas Zakarias.

 

 

Sidang pembacaan tuntutan JPU di pimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan Hakim Anggota masing masing Hendri Irawan,  dan Doni Silalahi berakhir pada pukul 14.00 Wib selanjutnya sidang akan dilanjutkan pekan depan Senin (30/9/2019) dengan agenda nota pembelaan serta replik dan duplik. (Titi).

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Rangkul Semua Stake Holder, Bawaslu Sanggau: Kunci Sukses Pengawasan adalah Komunikasi

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau berkomitmen mengawasi jalannya Pilkada serentak tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *