Senin , 25 November 2024
Home / NEWS / Empat Raperda Inisiatif Dewan Disetujui, Ini Permintaan Eksekutif

Empat Raperda Inisiatif Dewan Disetujui, Ini Permintaan Eksekutif

Penyerahan empat Raperda inisiatif oleh Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, kepada Wabup Yohanes Ontot selaku perwakilan eksekutif, Senin (16/9
Penyerahan empat Raperda inisiatif oleh Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, kepada Wabup Yohanes Ontot selaku perwakilan eksekutif, Senin (16/9

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan resmi disetujui, dalam rapat paripurna yang digelar Senin (16/9) di gedung DPRD Kabupaten Sanggau. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sanggau, Jumadi, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman dan Hendrykus Bambang. Sedangkan dari pihak eksekutif diwakili Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.

Meski menyetujui, pihak eksekutif tetap mengingatkan bahwa Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Kalbar.

“Secara umum empat raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau tahun 2019 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, namun dua dari Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Kabupaten Sanggau ramah HAM dan Raperda tentang perlindungan guru sebgian besar masih memerlukan penyempurnaan sebagaimana saran dan masukan yang telah disampaikan melalui pendapat bupati tanggal 26 Agustus 2019 yang lalu, yakni penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi gubernur dengan memasukkan muatan lokal ke dalam dua Raperda tersebut,” kata Yohanes Ontot dalam sambutannya.

Dikatkaannya, hasil fasilitasi gubernur hendaknya menjadi pedoman penyempurnaan terhadap Raperda yang telah disepakati. Pasalnya Raperda yang telah disempurnakan akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah.

“Nomor register akan dikeluarkan gubernur setelah Raperda disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi gubernur. Setelah nomor register diperoleh, maka peraturan daerah tersebut diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sanggau, sehingga secara resmi dinyatakan berlaku dan mengikat bagi setiap orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ontot mengatakan, peraturan daerah yang telah dibentuk akan berdayaguna dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, manakala dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga bermanfaat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Supaya peraturan daerah dapat terlaksana sesuai harapan, membutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik pula dari semua pemangku kepentingan. Terutama dari penyelenggara pemerintahan daerah. Mengingat untuk melaksanakan peraturan daerah membutuhkan sumber daya, pembiayaan, dan peralatan yang memadai,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bawaslu Sanggau Minta Tim Paslon Cabup Bersihkan APK Secara Mandiri

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *