KALIMANTAN TODAY, SAMBAS – Kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Sambas Selasa (11/9) siang terhadap Rasikin, ternyata kasus pungli.
Kasus pungli Kasi Kessos Camat Semparuk ini kata Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno terkait pungutan liar terhadap pangkalan Gas LPG 3KG milik Tjin Chin Chan Desa Simpuan Kecamatan Semparuk.
Dijelaskannya, Risian (57) ASN yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial dan Informasi KantornCamat Semparuk ini, sudah beberapa kali menerima uang dari pangkalan Gas LPG 3 KG.
Tanggal 28 Agustus 2019, Anen kata AKP Prayitno, mengaku bahwa pangkalan Delta Sambas miliknya mendapat teguran dari Pemda Sambas karena menjual gas diatas HET.
“Tanggal 29 Agustus 2019, pangkalan korban tidak mendapat penyaluran dari Agen,” ujarnya Kamis (12/9).
Masih ditanggal yang sama, Anen selaku Agen LPG 3 KG menelpon korban dan menyuruh menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000,00, pada terlapor dengan alasan agar Gas LPG 3 KG dapat didistribusikan ke pangkalan milik korban.
“Pukul 20.00 wib, Asung dan korban datang kerumah terlapor dan menyerahkan uang pada terlapor sebesar Rp 1.000.000,00,” terang AKP Prayitno.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Tim Tipikor Polres Sambas OTT Kasi Kessos Kecamatan Semparuk
Tanggal 31 Agustus 2019, pangkalan korban belum menerima penyaluran Gas LPG sehingga korban mendatangi terlapor untuk menanyakan hal tersebut. Namun terlapor kembali meminta sejumlah uang pada korban, dan dijanjikan bahwa gas akan diserahkan pada korban.
Tanggal 2 September 2019, sekitar pukul 11.00 wib, korban menyerahkan uang pada terlapor sebesar Rp. 1.000.000, disalah satu warung kopi di Desa Semparuk.
Usai penyerahan uang, korban dan terlapor bersama sama kerumah Asung untuk bertemu Anen selaku Agen Gas LPG 3KG.
“Korban disuruh membuat pernyataan bahwa tidak akan menjual Gas LPG 3KG diatas HET Kabupaten Sambas yang kemudian Gas baru dapat disalurkan pada korban,” ungkap Prayitno.
Katanya lagi, tanggal 5 September 2019, terlapor kembali meminta sejumlah uang pada korban dan baru disanggupi tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 13.00 wib, yang diserahkan dipangkalan milik korban di Desa Simpuan dengan uang sebesar Rp,1.000.000,00
Saat penyerahan itu kata Prayitno, pelapor langsung diamankan oleh anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Sambas. Dilokasi langsung dilakukan penggeledahan badan dan didapati amplop warna putih bertuliskan “DARI ACAN” disaku celana sebelah kanan terlapor. Baik terlapor maupun pelapor, keduanya dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan pada terlapor, Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 368 KUHP.
Berbunyi, Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. (jon)