KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Sejak dibuka 5 September 2019 lalu, open bidding atau seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau masih belum ada pelamar. Namun demikian, ada sejumlah nama yang disebut memenuhi syarat untuk ikut dalam seleksi jabatan karir tertinggi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.
“Kemungkinan masih mempersiapkan berkas, karena ada dokumen-dokumen yang harus diurus ke instansi tertentu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus.
Seperti surat keterangan kesehatan dan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan rumah sakit pemerintah. Kemudian surat keterangan kesehatan jiwa yang ditandatangani dokter spesialis kejiwaan yang ada di RSJ Pontianak. “Waktu pendaftaran kan sampai tanggal 19 September 2019. Masih ada waktu 10 hari lagi,” ujarnya.
Ia menyebut, ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sanggau yang memenuhi persyaratan untuk bisa ikut seleksi, di antaranya: John Hendri (Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau), Kukuh Triyatmaka (Pj Sekda Kabupaten Sanggau dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau), Yulia Theresia (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau), Roni Fauzan (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sanggau), dan Burhanuddin (Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau).
Seperti diketahui, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi ASN untuk bisa ikut dalam seleksi tersebut. Yakni memiliki riwayat jabatan pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.b dalam dua jabatan yang berbeda, lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II atau Diklat fungsional tingkat ahli madya, telah menyampaikan LHKPN dan SPT tahunan.
“Bagi pelamar dari luar Kabupaten Sanggau harus ada persetujuan tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Dan salah satu persyaratan lainnya yang juga harus terpenuhi adalah usia paling tinggi 56 tahun TMT 1 November 2019,” terang Herkulanus.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau John Hendri mengaku siap untuk ikut open bidding. “Pada prinsipnya kita ikut. Keikutsertaan ini paling tidak bisa membantu bupati mencapai visi-misi. Sekarang persyaratan sedang diurus, terutama ada surat keterangan kejiwaan yang harus diambil ke Pontianak, tidak boleh dititip. Rencana Rabu (ke Pontianak),” katanya ditemui usai menghadiri paripurna di DPRD Sanggau, Senin (9/9).
Ditanya terkait kesiapan menghadapi serangkaian tahapan seleksi, terutama setelah melewati seleksi administrasi? John Hendri menegaskan, harus banyak membaca.
“Kalau bicara kesiapan, karena ini sudah dituntut harus maju, ikut serta, mau tidak mau kan harus belajar. Misalkan pada seleksi teknis atau makalah, perlu banyak membaca kiri kanan. Karena ini terkait dengan tugas dan fungsi selaku calon sekda, tentunya harus sejalan dengan bupati,” ucapnya.
Bagi John Hendri, semua yang memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi jabatan Sekda ini tidak mesti dianggap rival. Ia justru berharap semuanya bisa saling mengisi. “Dan pengalaman teman-teman juga banyak, dari sisi riwayat jabatan rata-rata dua kali memegang jabatan yang berbeda,” tuturnya.
Hal lain, lanjut John Hendri yang sangat penting adalah berkaitan dengan manajerial. Karena jabatan Sekda tidak serta merta sebagai pembantu bupati. Tetapi lebih dari itu, bagaimana mengkoordinasikan lintas sektoral, terutama dalam OPD sendiri.
“Kemudian bagaimana juga memfasilitasi, melakukan komunikasi, baik itu dengan Forkopimda maupun DPRD. Termasuk juga dalam memfasilitasi urusan masyarakat. Itu semua harus kita akomodir,” pungkasnya.
Kesiapan mengikuti seleksi juga diungkapkan Burhanuddin. Pria yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Sanggau tersebut mengaku akan mengusahakan yang terbaik.
“Soal optimis, kita tetap akan berusaha sesuai mekanisme yang ada,” kata Burhanuddin.
Pun demikian pula dalam menghadapi para penguji nantinya, ia mengaku akan lebih banyak lagi membaca aturan tugas dan fungsi seorang Sekda. “Paling tidak kita browsing atau membaca makalah,” pungkasnya. (Ram)