KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Inisiatif Eksekutif terhadap perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Landak nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Daerah jangka menengah Kabupaten Landak tahun 2017-2020 senin (02/09/2019).
Rapat Paripurna yang di ikuti 20 dari 35 anggota DPRD Kabupaten Landak ini di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius serta dihadiri Seketaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius dan para Kepala OPD dilingkup Pemda Landak.
Dalam penyampaian nya, Bupati Landak Karolin Margret Natasa melalui Seketaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius mengatakan bahwa latar belakang yang mendasari perlu dilakukannya perubahan pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Landak tahun 2017-2020 didasarkan pada adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Landak yang akan berlaku di tahun 2020 sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Landak nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Landak nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Landak, dimana akan terjadi peruahan yang akan diakomodir yakni struktur organisasi dan tata kerja baru pada OPD akan adanya bidang atau seksi, subbid baru dan adanya penyesuaian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD akibat pergeseran seksi, subbid, subbag antara OPD.
“Hasil penilaian dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyangkut dua hal diantaranya indikator kinerja utama dalam RPJMD belum sepenuhnya mengakomodir visi misi, tujuan dan sasaran Kepala Daerah dan program kegiatan pendukung kurang sesuai untuk pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah,” Jelas Vinsensius.
Vinsensius melanjutkan penyelarasan RPJMD Kabupaten Landak tahun 2017-2020 perlu dilakukan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2019-2024 yang telah selesai disusun agar antara tujuan dan sasaran antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Landak dapat bersinergi dalam melaksanakan pembangunan.
“Saya berharap agar dengan dilaksaakannya penyusunan RPJMD tersebut dapat menjadi pedoman pembangunan bagi Kabupaten Landak sehingga tujuan dan sasaran yang merupakan perwujudan pelaksanaan visi dan misi kepala daerah dapat dilaksanakan dan tercapai dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Kabupaten Landak akan mengagendakan kembali pertemuan bersama Pemerintah Daerah guna membahas lebih lanjut terkait perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Landak ini.
mengingat hal ini menurut nya merupakan sesuatu yang urgen untuk segera dibahas karena adanya beberapa penajaman dan penyelarasan yang perlu disesuaikan kembalI terhadap RPJMD Kabupaten Landak ini.
“Sesuai apa yang disampiakan oleh Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara bahwa Visi dan Misi Bupati itu harus sesuai dengan apa yang sudah ditegaskan dalam RPJMD Provinsi maupun daerah, Kemudian juga terhadap perubahan SOPD juga harus kita sesuaikan jangan sampai SOPD nya sudah dibentuk tapi RPJMD tidak bisa disesuaikan,”ketusnya (Sab).