Sabtu , 23 November 2024
Home / NEWS / Dua Raperda yang Dinilai Serupa dengan Aturan yang Sudah Ada, Ini Jawaban Gerindra

Dua Raperda yang Dinilai Serupa dengan Aturan yang Sudah Ada, Ini Jawaban Gerindra

oto--Suasana sidang paripurna penyampaikan tanggapan fraksi-fraksi atas pandangan bupati terkait pembahasan empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau, Selasa (27/8).
oto–Suasana sidang paripurna penyampaikan tanggapan fraksi-fraksi atas pandangan bupati terkait pembahasan empat Raperda Inisiatif DPRD Sanggau, Selasa (27/8).

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU –  Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sanggau menyampaikan tanggapan atau jawaban atas tanggapan eksekutif terhadap empat Raperda inisiatif DPRD Sanggau, Selasa (27/8). Ketujuh fraksi tersebut adalah fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, Hanura dan Amanat Pembangunan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Usman didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya Hendrikus Bambang. Hadir dalam rapat tersebut, Pj Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka, 27 Anggota DPRD dan pimpinan OPD di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Yulia Montu, menyoroti dua dari empat Raperda inisiatif DPRD yang menjadi sorotan pemerintah daerah. Dua Rapeda tersebut adalah Rapeda Kabupaten Sanggau ramah HAM dan Raperda Tentang Perlindungan Guru.

Menurut Fraksi Gerindra, Raperda Kabupaten Sanggau ramah HAM berdasarkan hasil falisilitasi pemerintah daerah dengan Gubernur Kalbar yang telah disampaikan, bahwa Raperda ini mutatis-mutandis atau sama dan serupa dengan norma hukum yang tertuang dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM maka saran yang disampaikan supaya ditinjau kembali itu patut dipertimbangkan.

“Karena setelah kami cermati secara lebih terperinci memang Raperda ini harus dilakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan terkait dengan legalitas personel, pembiayaan, peralatan dan dokumentasi serta eksistensi Komisi HAM daerah Kabupaten Sanggau, baik dari segi kedudukannya dan kepada siapa lembaga ini bertanggungjawab dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Anggota DPRD dua periode itu.

Soal Raperda Perlindungan Guru, Fraksi Gerindra mengatakan Raperda inipun sama dan serupa dengan yang diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru dan Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, maka Fraksi Gerindra sepakat dengan Pemkab Sanggau jika Raperda ini dapat memuat pengaturan-pengaturan yang menampung kondisi khusus keberadaan guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Sanggau.

Lebih spesifik tentang kewenangan Pemda dalam melakukan upaya perlindungan guru di Kabupaten Sanggau dengan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Usai ke tujuh fraksi menyampaikan tanggapannya atas pendapat Bupati terkait empat Raperda inisiatif DPRD Sanggau, sidang kembali dilanjutkan pukul 14.00 dengan agenda rapat Pansus bersama pihak eksekutif. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *