Foto-Daftar nama hasil seleksi pejabat eselon II di lingkungan Pemda Sanggau
KALIMANTAN TODAY, Sanggau – Tiga nama hasil seleksi pejabat eselon II di lingkungan Pemda Sanggau sudah diumumkan pada 22 Agustus 2019.
Daftar nama calon yang akan mengisi pimpinan tinggi Pratama tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan panitia seleksi (Pansel).
“Di antaranya, Jabatan Staf Ahli Bupati Sanggau bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, pertama Rizma Aminin dengan nilai 79, 944, kedua Yakobus dengan nilai 77, 676 dan ketiga Inosensius Nono dengan nilai 77,188,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP, Minggu (25/8).
Sedangkan untuk jabatan Staf Ahli Bupati Sanggau bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, pertama Rizma Aminin dengan nilai 80,404, kedua Eka Pria Saputra dengan nilai 79,732, ketiga Wayah Untung dengan nilai 75.016. Kemudian jabatan Asisten Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia, pertama Yakobus dengan nilai 79,436, kedua Wellem Suherman dengan nilai 76,396, ketiga Miko Martoyo dengan nilai 75,132.
Kemudian jabatan Kepala Dinas Perhubungan, pertama Anselmus dengan nilai 68,668, kedua, Lubar dengan nilai 67,476, ketiga Lovianus Anus dengan nilai 64,380. Kemudian jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, pertama Alipius dengan nilai 84,644, kedua Eka Pria Saputra dengan nilai 78,332, ketiga Zaenal dengan nilai 77,828.
“Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pertama Didit Richardi dengan nilai 90,792, kedua Jemain dengan nilai 72,136, ketiga Kubin dengan nilai 67,024. Dan jabatan Kepala Badan Pendapatan Daerah, pertama, Wellem Suherman dengan nilai 75, 856, kedua Martinus Marono dengan nilai 69,888, ketiga Iskandar Nurdin dengan nilai 68,688,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Herkulanus, Bupati Sanggau akan menyampaikan laporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhdap seluruh tahapan seleksi yang telah dilakukan tersebut.
“Dan KASN akan mempelajari apakah semua tahapan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk melantik pejabat yang akan dipilih untuk diangkat dalam jabatan tinggi pratama tersebut, “tegasnya.
Soal siapa yang nanti akan dipilih dan dilantik sebagai pimpinan tinggi pratama, Herkulanus mengatakn, itu sepenuhnya menjadi hak prerogratif bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian. (Ram)