Jumat , 22 November 2024
Home / BENGKAYANG / Polres Bengkayang Bongkar Penyelundupan Mobil Mewah

Polres Bengkayang Bongkar Penyelundupan Mobil Mewah

69218219_2913258848702952_2586075417525878784_n

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Sat Reskrim Polres Bengkayang gelar press release pelimpahan dua mobil mewah hasil tangkapan pada bulan Maret dan bulan Mei lalu yang diduga dari negeri seberang-Malaysia.

Dua mobil mewah tersebut yakni satu ini Mobil Sedan Merk Chevrolet Jenis Chevelle SS warna Biru Tua lis Putih, dan satu unit Ferrari warna merah ke pihak Bea Cukai Jagoi Babang. Press release tersebut dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Michael Terry Hendrata, dan didampingi personil Polres Bengkayang, serta disaksikan oleh Bea Cukai Jagoi Babang.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Michael Terry Hendrata mengungkapkan, untuk penangkapan mobil Chevrolet dilakukan pada bulan Maret 2019, tepatnya di daerah Lumar. Penangkapan tersebut atas informasi berkaitan dengan adanya lintas mobil mewah yang diduga dari seberang, tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap.

“Akhirnya Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kita dapatkan mobil tersebut di daerah Lumar, Kabupaten Bengkayang,” ungkapnya pada press release yang dilakukan di halaman Mako Polres Bengkayang, Kamis (22/8).

Selanjutnya, untuk mobil Ferrari warna merah ditangkap pada bulan Mei 2019, berdasarkan informasi yang diterima ,
Kasat Reskrim Polres Bengkayang memerintahkan anggota Sat Reskrim untuk melakukan pengejaran dan dapat dihentikan di Jalan Sanggau Ledo tepatnya depan Kuburan Cina Bongja, kemudian setelah dilakukan pengecekan sedang membawa 1 (Satu) unit Mobil Sedan Merk FERRARI warna Merah yang di cat hitam kusam untuk mengelabui bahwa mobil tersebut adalah mobil jelek/ rongsokan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan yang membawa truk tersebut adalah 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Nanang dan Florentinus Aristo yang menerangkan bahwa pelaku membawa atau mendapatkan Mobil Ferrari tersebut dari Jagoi Babang tepatnya, di jalan Negara yang langsung di pindahkan dari Truk Malaysia, dan masuk ke wilayah Indinesia melalui Jalan Tikus Perkebunan Sawit.

“Setelah ditanya Sopir yang mengendarai Truk tersebut tidak dapat menunjukkan Surat maupun Dokumen yang sah dari pihak yang berwenang kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kata AKP Michael Terry Hendrata, kisaran harga untuk mobil Chevrolet berkisar Rp1,5 milyar, dan mobil Ferrari senilai Rp2,5 M.

“Kami jajaran Polres Bengkayang dan Polsek tentu selalu melakukan kegiatan Kepolisian dan tindakan penyelidikan ke guna mengantisipasi beredarnya barang-barang ilegal yang masuk dari Batas. Tentu juga kami mengandeng instansi-instansi terkait, baik itu Bea Cukai maupun Karantina, dan pemeritah setempat. Tentu juga masyarakat memiliki andil dalam berpartisipasi memberikan kami informasikan,” tegasnya.

Dari Januari hingga Agustus ini, AKP Michael Terry Hendrata mengungkapkan sudah banyak melakukan penangkapan baik itu barang berupa Lelong, makanan, dan bahkan elektronik.

Sesuai Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabenan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 5 Milyar.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jagoi Babang, Satrianto Sejati mengatakan, pelimpahan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Bengkayang hari ini adalah karena adanya sinergitas antar Bea Cukai dan kepolisian.

” kami ucapkan terima kasih kepada Sat Reskrim Polres Bengkayang, pelimpahan ini merupakan kepercayaan buat kami. Dan menjadi pembelajaran bagi kami, dan kami tentu terus meningkatkan pengawasan dengan pola yang efektif dan efisien,” ucapnya.

Kata Satrianto Sejati, pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pada BC atau pun Polres saja tapi juga pada masyarakat.

“Secara kasat mata memang mobil ini mobil kuno, tapi dari sisi harga bisa mencapai miliaran rupiah. Itu kalau dilelang akan menjadi penerimaan negara yang cukup tinggi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, selama ini kerjasama antar Polres Bengkayang, Bea Cukai dan Karantina berjalan dengan sangat baik. Semoga kedepan sinergitas terus berjalan. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *