Kamis , 26 Desember 2024
Home / HUKUM / Polsek Pontianak Barat Amankan 19 Kg Sabu Bersama Satu Kurir

Polsek Pontianak Barat Amankan 19 Kg Sabu Bersama Satu Kurir

74e794ed-c10b-4ee8-a4f2-531458d2f53d
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Polsek Pontianak Barat, Jumat (23/8) pukul 12.30 wib, mengamankan Ahmad Sajali di Jalan Pelabuhan Rakyat Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat.

Dari tas gunung yang dibawa warga Jalan Ks. Tubun Gg. Dua damai Kecamatan Banjar Selatan Kabupaten Banjarmasin, berisikan 19 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu serta dua unit Handphone.

Kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polly, pengakuan tersangka ini bahwa, pelaku di Banjarmasin menerima pesan via Insragram oleh Amak yang kemudian diketahui warga binaan pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur kasus Narkotika.

“Amak menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkoba dan memperkenalkan Ko fuius melalui BBM. Konfisius kemudian mengirim pesan ke pelaku, ke Pontianak untuk mengambil narkoba dengan imbalan 100 juta rupiah,” ujar AKP Rully Robinson Jumat (23/8).

Tersangka berangkat ke Pontianak setelah mendapat transfer Rp.5 juta Rupiah, menggunakan pesawat terbang.

Tanggal 18 Agustus 2019, sekitar pukul 16.00 wib, tersangka menginap di kamar 326 lantai 3 Hotel G jalan Jendral Urip. Pelaku kemudian mengabarkan kedatangannya pada Konfusius dan dua hari kemudian, pelaku disuruh agar menuju ke Hotel Santika Pontianak Kamar 566 Lantai 5.

“Tersangka sekira pukul 13.00 Wib menuju hotel santika, dengan menggunakan taksi online merek sirion warna putih. Sebelumnya tersangka singgah di megamall membelu tas ransel kemudian dibawa ke Hotek Santika,” papar Rully.

Di Hotel Santika, pelaku sudah ditunggu seseorang yang tidak dikenalnya. Pelaku kemudian menerima 19 paket narkoba dari orang yang tidak ia kenal.

“Oleh tersangka, barang tersebut dimasukan kedalam tas gunung yang sudah dibelinya. Selanjutnya tersangka membawanya kembali ke hotel G,” imbuh Rully.

Sesampainya di Hotel G, tersangka kemudian melapor ke Konfusius. Yang kemudian, memerintahkan tersangka berangkat ke Makasar melalui Kapal Laut, Jumat (23/8) pukul 13.00 wib.

Tanggal 22 Agustus, tersangka kemudian Chek Out dari Hotel G yang kemudian menginap ditempat keluarganya di Jalan Ujung Pandang Pontianak Kota.

Selama pelaku di Pontianak Kata Rully, tanpa disadari bahwa gerak geriknya terpantau oleh anggota reskrim Polsek Pontianak Barat yang mendapat informasi dari warga.

Pukul 12.30 wib, Anggota Polsek Pontianak Barat kemudian menghentikan mobil Sirion warna putih yang melintas dijalan Pelabuhan Rakyat Sungai Beliung didalanya ada tersangka.

“Mobil tersebut diberhentikan anggota, saat digledah ternyata ada tersangka bersama tas ransel warna hitam. Penangkapan tersebut, disaksikan oleh warga sekitar dan pelaku berikut mobil dan tas kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat,” terang Rully.

Pelaku lanjut Rully, “Dikenakan Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kecamatan Kembayan Jadi Lokasi Terakhir Kampanye Germas Tahun 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kecamatan Kembayan menjadi lokasi terakhir Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *