Selasa , 26 November 2024
Home / NEWS / Bupati Sanggau Sepakat Hentikan Perburuan Kukang dan Kurangi Penggunaan Botol Plastik

Bupati Sanggau Sepakat Hentikan Perburuan Kukang dan Kurangi Penggunaan Botol Plastik

Net
Net

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Bupati Sanggau Paolus Hadi (PH) sepakat untuk menghentikan perburuan liar satwa kukang di Kabupaten Sanggau. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kampanye penyadartahuan yang dikemas dalam peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2019.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan launching penggunaan kemasan/botol air minum isi ulang (tumbler) sebagai bentuk mengurangi sampah plastik.

“Pada hari ini, saya sampaikan bahwa kami, Kabupaten Sanggau telah sepakat dan berjanji akan mengurangi penggunaan botol plastik dan tidak melakukan perburuan liar terhadap satwa kukang demi kelestarian alam,” tegasnya di halaman Kantor Pemda Sanggau, Jumat (23/8).

Kegiatan yang diprakarsai Yayasan Titian Lestari ini didukung The Tropical Forest Concervation and Act Kalimantan (TFCA Kalimantan), Pemkab Sanggau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, Polres Sanggau dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat.

Koordinator Bidang Kampanye Yayasan Titian Lestari Kalbar, Adi Prasetio mengatakan, HKAN merupakan salah satu hari peringatan lingkungan hidup di Indonesia sejak 2006.

“Ini sebagai upaya kampanye kepada masyarakat akan pentingnya konservasi alam bagi kesejahteraan masyarakat, dimana HKAN diperingati setiap tanggal 10 Agustus,” katanya.

Ia menyebut, satu di antara tujuan peringatan HKAN adalah memberikan penyadartahuan dan edukasi kepada masyarakat dalam menyelamatkan ekosistem alam.

“Penyebarluasan informasi perlindungan species kukang atau nycticebus borneanus dan penggalian persepsi masyarakat melalui kuisioner terkait hari konservasi Alam nasional dan species kukang,” jelasnya.

Adi menambahkan, penurunan populasi satwa liar di Kalbar karena beberapa aktivitas, seperti perburuan, penebangan liar dan perambahan. Perburuan satwa liar sepertinya menjadi faktor ancaman terbesar mengingat kegiatan ini pernah berlangsung secara komersil.

Praktik perburuan satwa liar yang dilakukan secara subsisten dengan tujuan pemenuhan kebutuhan protein hewani, lanjut dia, mungkin tidak berdampak signifikan terhadap populasi satwa. Akan tetapi dengan adanya nilai ekonomi tertentu pada beberapa satwa dan bagian-bagiannya, tekanan terhadap satwa akan semakin meningkat.
“Bahkan di beberapa tempat hal ini kemudian mendorong terjadinya kepunahan. Ditambah lagi, praktek perburuan yang bersifat komersil terutama untuk jenis-jenis tertentu yang dilindungi, umumnya tidak mudah dideteksi,” bebernya.

Adi mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya pada tahun 2018-2019, beberapa wilayah adanya indikasi kegiatan perburuan, kepemilikan dan perdagangan satwa liar dan bagian-bagiannya yang perlu ditindak lanjuti, seperti perburuan Kukang (Nycticebus borneanus) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Berdasarkan report investigasi pada Februari 2019 ditemukan adanya perburuan dan perdagangan kukang di pasar tradisional di kota Sanggau,” katanya.

Karena itu, ia berharap, selain agar masyarakat mengetahui terkait peringatan HKAN, juga sebagai sarana untuk penyebarluasan informasi perlindungan species kukang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Juga tergalinya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap P92 Tahun 2018,” pungkas Adi. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tak Netral, Panwascam Tayan Hilir Rekomendasikan 2 KPPS di Desa Melugai Diberhentikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU.  Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan tahun 2024 Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *