KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap lahan diareal konsesi perusahaan sawit PT IGP yang berada di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak rabu (21/08/2019).
Penyegelan terhadap areal lahan perusahaan PT. IGP ini dilakukan Tim Penegak Hukum (GAKUMDU) Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia buntut dari terbakarnya lahan diareal perusahaan tersebut pada senin (12/08/2019).
“Betul penyegelan dilakukan oleh Tim Penindakan Hukum pihak KLHK RI, setelah mereka mendapatkan info bahwa PT. IGP terjadi kebakaran lahan kurang lebih 40 Hektar,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Banda Kolaga kamis (22/08/2019).
Banda Kolaga melanjutkan, saat dilakukan penyegelan terhadap lahan konsesi milik PT. IGP ini, Tim Penegak Hukum (GAKUMDU) Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia juga didampingi dari pihak Polres Landak, bersama Dinas Lingkungan Hidup Landak.
“Hari ini Tim Gakumdu Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan RI sedang melakukan pengujian limbah, dan peizinan pihak perushaan,” tambah Banda.
Sementara saat konfirmasi terkait proses lebih lanjut terhadapt kasus penyegelan diareal konsensi perusahaan sawit milik PT. IGP tersebut Banda Kolaga mengaku belum mentetahui tindakan hukum seperti apa yang akan dijatuhkan terhadap pihak perusahaan, mengingat hingga saat ini proses investigasi dilapangan masih dilakukan oleh Tim dari Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan RI.
“Penyegelan yang dilakukan oleh tim ditempat asal mula api, jadi lahan di PT IGP saya belum tau apakah disemua lahan disegel yang tau itu tim yang jelas plang itu mereka yang pasang kemaren,” sambung Banda.
Pasca penyegelan yang dilakukan oleh Tim Penegak Hukum (GAKUMDU) Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terhadap areal lahan milik PT. IGP yang terbakar tersebut, aktivitas diareal lahan yang terbakar untuk sementara dihentikan.
“Kalau sangsi hukum belum kita pastikan, karna masih menunggu Berita acara (BA) pemeriksaan keluar,” tutupnya (Sab).