KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Unit lantas Polsek Ngabang memberikan teguran dan himbauan terhadap kendaraan yang mengangkut beban melebihi kapasitas di jalan raya pulau bendu Ngabang- Sanggau selasa (20/08/2019).
Terguran dan himbauan ini disampaikan petugas kepada para supir truc untuk mengantisipasi terjadinya angka kecelakaan akibat kendaraan angkut yang melebihi tonase.
Kapolsek Ngabang Kompol B. Sembiring saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa penindakan dengan teguran dan himbauan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk menertibkan kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan agar tidak membahayakan para pengendara lainnya yang dapat berakibat pada kecelakaan.
“Kecelakaan sering terjadi, salah satu penyebabnya karena muatan berlebih baik barang maupun penumpang,”jelasnya Kapolsek Ngabang
“Jadi Kita himbau sopir agar lebih mengutamakan keselamatan daripada kejar setoran,” sambungnya.
Sementara berdasarkan ketentuan Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementerian perhubungan telah mengeluarkan aturan bagi mobil barang.
Dalam aturan surat edaran dengan Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 salah satunya mewajibkan perangkat pelindung yakni teralis bagi kendaraan bak terbuka dengan jumlah berat yang diperbolekan (JBB) maksimal 3.500 kg (Sab).