Senin , 25 November 2024
Home / HUKUM / Dua Pembobol Rumah Ditangkap, Satu Jadi DPO Polisi

Dua Pembobol Rumah Ditangkap, Satu Jadi DPO Polisi

4B07AC62-5E90-48A2-89C3-9E503F1C2798

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Tiga pelaku pembobol rumah kosong di Kompleks Bali Agung Jalan Perdana Pontianak Tenggara, terpantau CCTV dirumah korbannya. Menggunakan mobil Honda Brio, ketiga pelaku membawa kabur barang hasil curiannya Senin (19/8) sekitar pukul 03.00 wib.

Dari ketiga pelaku yang ditangkap kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota. AKP Rully Robinson, baru dua yang tertangkap sementara satu orang masih berstatus DPO.

“Kedua pelaku ini masing SD (30) warga Tanjung Pulau Beting, Pontianak Timur dan LD (22) warga jalan Wonoyoso, Pontianak Selatan,” ujarnya Senin (19/8).

Ia menjelaskan, pelaku membobol rumah kosong tersebut dengan cara mencongkel pintu.

Yang diambil pelaku berupa satu buah tab merk Samsung, satu buah televisi merk LG 43 inci, televisi merk Sharp 32 inci, satu buah notebook merk Acer, dua buah BPKB sepeda motor, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu buah jam tangan merk Rolex dan Espirit.

Informasi kejadian itu pertama kali diketahui pihaknya berawal dari laporan warga sekitar. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.

“Dengan informasi tersebut Jatanras Polresta Pontianak melakukan tracking menggunakan nomor polisi mobil tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran itu, didapati pelaku tengah berada di jalan Komyos Sudarso, Pontianak Barat.

“Setelah itu petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polresta Pontianak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rully mengatakan dua pelaku dan satu orang yang masih berstatus DPO ini merupakan resedivis yang sudah empat kali masuk penjara. Kasusnya beragam, mulai dari penjambretan dan pencurian handphone. Namun untuk pembobolan rumah ini pertama kali dilakukan para pelaku.

Di waktu bersamaan, Rully juga menyampaikan penangkapan terhadap satu orang pelaku pencurian sepeda motor di hotel Surya, jalan Sidas, Pontianak kota pada Sabtu (17/8) kemarin sekitar pukul 21.00 wib.

Korban bernama Basri melakukan check in di hotel tersebut sekitar pukul 12.30 wib dan memarkir sepeda motornya merek Honda Vario nomor polisi KB 6725 WS di tempat parkiran hotel. Namun sayangnya, kunci motor tersebut lupa dicabut oleh korban dan tergantung di stop kontak motor.

Lalu pada malamnya, sekitar pukul 21.00 Wib korban berniat keluar makan namun sayang kendaraan sudah tidak ada lagi di parkiran.

“Korban kemudian pergi ke resepsionis dan meminta pihak hotel membuka rekaman CCTV,” ungkap Rully.

Di rekaman itu memperlihatkan seorang laki-laki datang ke hotel tersebut. Melihat kunci motor itu masih tergantung, pelaku yang diketahui berinisial TR (47) warga jalan Tebu, keluarga Sungai Beliung, Pontianak Barat langsung memanfaatkan kesempatan dan membawa lari motor itu.

“Pelaku di kediamannya dan pada Minggu subuh tanggal 19 Agustus kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Atas kejadian ini, korban diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp14 juta, dan untuk pelaku ini akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Tak Netral, Panwascam Tayan Hilir Rekomendasikan 2 KPPS di Desa Melugai Diberhentikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU.  Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilihan tahun 2024 Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau resmi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *