Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Bakar Kebun Sendiri Berimbas ke Lahan Tetangga

Bakar Kebun Sendiri Berimbas ke Lahan Tetangga

186CBB80-00C7-4A37-9559-4ABB42FBA3F9

KALIMANTAN TODAY, SAMBAS – Polres Sambas, mengamankan dua pemilik lahan yang kedapatan membakar lahan di dua lokasi berbeda. Tanggal 14 Agustus pukul 12.00 wib, dengan pelaku DS (40) di Desa Selakau Tua Kecamatan Selakau Timur dan WA (36) di Desa Saing Rambi Kecamatan Sambas Tanggal 6 Agustus 2019 sekira pukul 13.30 wib.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno menjelaskan, untuk DS ini, dilaporkan oleh Lasimin yang lahannya seluas tiga borong atau diperkirakan 0,48 Hektar dan tanaman kelapa berjumlah +/- 50 batang mati terbakar.

“Akibat kebakaran tersebut, pelapor menderita kerugian sekira Rp. 5.000.000,” ujarnya Senin (19/8).

Dijelaskannya, pada saat itu, pemilik lahan yang bersebelahan dengan kebun pelaku melihat api menyala dari lahan pelaku. Pelapor berusaha membuat sekat parit untuk menahan api supaya tidak menjalar ke kebunnya.

“Pada waktu yang sama, terlapor datang dan membantu pelapor membuat sekat. Pelapor sempat bertanya pada terlapor, dan dijawab bahwa dirinya lah yang membakar lahan hingga menjalar ke lahan pelapor,” ungkap Prayitno.

Untuk WA (36) di Desa Saing Rambi Kecamatan Sambas lanjut Prayitno, diketahui sudah beberapa kali melakukan pembakaran dilahannya tersebut dan dilaporkan oleh Febi (22).

Dari hasil penyelidikan, pelaku ini diketahui pertama kali membuka lahan ukuran 50 X 30 meter pada bulan Mei 2019 lalu, dengan cara menebang perpohonan dan semak belukar. Tanggal 19 Juli 2019, terlapor membakar kayu dan semak diareal yang sudah dibersihkan.

Sabtu 27 Juli dan Selasa 6 Agustus 2019, sekira pukul 13.30 wib terlapor melanjutkan membakar areal tersebut dengan menggunakan korek api gas.

“Kemudian dilakukan pemadaman api oleh Terlapor yang dibantu oleh anggota Polri dengan menggunakan alat semprot/spray dan ember. Api dapat dipadamkan pada sekitar pukul 16.00 wib,” imbuhnya.

Terlapor atau pelaku dikenakan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) UU RI No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan

Terkait luas lahan yang kurang dari 2 Ha kata Prayitno, Penyidik telah mempedomani Permen LH No.10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

“Karena pada pasal 4 sudah dijelaskan ada 4 tahapan dan apabila salah satu tahapan dipasal 4 tersebut tidak dilaksanakan maka untuk Karifan Lokal dikesampingkan dan sudah ada tindak pidananya,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

100-an Peserta Ikuti Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kecamatan Beduai 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau kembali menggelar Kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *