Jumat , 22 November 2024
Home / NEWS / Pimpin Upacara Penyerahan Remisi, Bupati Sanggau: Jangan Ada yang Datang ke sini Ya..

Pimpin Upacara Penyerahan Remisi, Bupati Sanggau: Jangan Ada yang Datang ke sini Ya..

 

Bupati Paolus Hadi menyerahkan remisi umum 17 Agustus 2019 kepada Napi Rutan Klas IIB Sanggau, Sabtu (17/8).
Bupati Paolus Hadi menyerahkan remisi umum 17 Agustus 2019 kepada Napi Rutan Klas IIB Sanggau, Sabtu (17/8).

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU –  Bupati Sanggau, Paolus Hadi memimpin upacara penyerahan remisi umum kepada 185 narapiada di Rutan Klas II B Sanggau, Sabtu (17/8).

Selain Kepala Rutan Klas IIB Sanggau, Isnawan, hadir pula jajaran Forkopimda Kabupaten Sanggau, instansi vertikal, dan jajaran OPD.
Dari 185 narapidana mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2019, tiga di antaranya langsung bebas. “Jadi bukan hanya SDM itu bagi mereka yang berada di luar, tapi bagi kita semua yang di sini (Rutan) juga,” kata Bupati Paolus Hadi.

PH, sapaan Paolus Hadi pun mengajak para narapidana untuk meningkatkan kreatifitasnya. “Tadi saya di ruang Pak Kepala Rutan, banyak hasil kerajinanya,” ujar PH.

Ia berharap kerajinan tersebut dapat lebih dikembangkan. Harus punya mimpi, di Rutan pun bisa menghasilkan sesuatu yang bisa dijual, yang juga bisa kembali kepada yang menghasilkan.

“Walaupun mereka berada di sini (Rutan). Ini tantangan mungkin untuk kita semua. Walaupun kalian berada di tempat ini tapi secara khusus bisa menghasilkan uang karena kehebatan, keistimewaan kalian punya keahlian masing-masing. Ini mungkin tantangan yang disampaikan bapak Menteri, ekomomi kreatif,” ujarnya.

PH juga mengucapkan selamat kepada narapidana yang langsung bebas pada 17 Agustus 2019 ini.

“Saya doakan untuk kita semua. Kami yang di luar ini juga bukan orang-orang hebat. Kami juga manusia biasa. Kita berdoa jangan lagi lakukan kembali. Jangan ada yang datang kesini ya yang bertiga, kalian sudah bebas,” pesannya.

Bupati menambahkan, penghuni Rutan Sanggau didominasi kasus narkoba. “Memang, lanjutnya, bisnis narkoba enak, tapi tak bisa kaya-kaya juga. Salah-salah lebih dari yang ditentukan matilah dia,” ujarnya.

Ia menambahkan, harus senantiasa ingat pada Tuhan. Bisnis narkoba sama halnya mencelakakan banyak orang. PH juga mengungkapkan bahwa narkoba merupakan masalah besar di Sanggau.

“Pesan saya kepada kalian yang melakukan itu bertobatlah. Karena tak ada istimewanya kalian melakukan perbuatan narkoba itu, ya pemakai sengsara, yang menjual dibilang untung, tidak. Yang untung bosnya yang kalian tak pernah tahu itu. Dia berada dimana-mana, dia yang untung, kalian yang dapat jatah masuk ke sini (Rutan),” tegasnya.

Dengan banyaknya kasus narkoba, lanjut PH, bagaimana SDM mau unggul jika ada bagian manusia Indonesia yang merusaknya. “Kalian ingat dengan Tuhan, kalian akan ditagih ketika mati. Kamu sudah merusak sekian seribu orang, siap untuk tidak pernah masuk surga, itu sudah pasti. Bertobat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan, sebanyak 185 narapidana di Rutan Sanggau memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-74.

“Remisi umum I berjumlah 182 orang dan remisi umum II (langsung bebas) berjumlah 3 orang. Total jumlahnya 185 orang,” katanya kemarin.
Narapidana yang memperoleh remisi berasal dari berbagai kasus. Didominasi perkara pidana umum. “Seperti pencurian,laka lantas, pencabulan,ilegal logging, pembunuhan, dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Isnawan menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi diantaranya warga binaan pemasyarakatan (WBP) tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB), WBP tidak sedang menjalani pidana pengganti denda.

“Kemudian, WBP tak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, dan tidak dikenakan hukumam disiplin,” tuturnya.

Besarnya remisi, terdiri daria satu bulan bagi narapidana dan anak pidana menjalani 6-12 bulan, dua bulan bagi narapidana dan anak pidana menjalani 12 bulan/lebih.

“Kemudian tahun kedua diberi remisi 3 bulan, tahun ketiga diberi remisi 4 bulan, tahun keempat dan lima diberi remisi 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya diberi remisi 6 bulan,” pungkasnya. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Desa ODF di Kabupaten Sanggau Bertambah Jadi 13, Tertinggi di Kembayan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berlahan tapi pasti, jumlah desa Open Defecation Free (ODF) atau yang sudah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *