Jumat , 22 November 2024
Home / LANDAK / Komisi B DPRD Landak Minta Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla Tidak Tebang Pilih

Komisi B DPRD Landak Minta Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Karhutla Tidak Tebang Pilih

Evi Yuvenalis
Evi Yuvenalis

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Komisi B DPRD Landak meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku karhutla di Wilayah Kalimantan Barat.

Terlebih saat ini menurut ia pihak berwajib telah mengamankan sejumlah pelaku pembakar lahan disejumlah daerah di Kalimantan Barat, salah satunya NS warga Dusun Tauk, Desa Engkangin, Kecamatan air besar Kabupaten Landak yang diamankan Polres Landak pada sabtu (10/08/2019) karena kedapatan melakukan pembakaran lahan yang berada di hutan Pagong, Dusun Tauk, Desa Engkangin dengan luasan lahan yang terbakar mencapai 1,2 Hektar yang mana akibat pembakaran lahan tersebut sempat membuat dua orang mengalami luka bakar.

“Kalau dimasyarakat jika ada terjadi pembakaran lahan, karena mereka melakukan proses berladang terus dijadikan tersangka oleh pihak berwajib, tentu kita lihat dulu, kan ada klasifikasinya berapa keluasan lahan yang boleh dibuka dengan proses pembakaran, kalau sudah diluar ketentuan, kita juga mendorong Pemerintah daerah bersama dengan pihak berwajib harus menegakan aturan,” jelas Ketua Komisi B DPRD Landak Evi Yuvenalis rabu (14/08/2019).

Evi melanjutkan, pihaknya di Komisi B DPRD Landak juga mendukung Pemerintah bersama aparat Kepolisian dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan jika dilakukan secara sengaja, namun ia meminta agar proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Ia juga meminta agar aparat Kepolisian dapat mengusut secara tuntas terkait kebakaran yang pernah terjadi dilahan konsensi milik PT.SMS yang berada di afdeling 5 blok G45 TPK Palu di Dusun Setaik, Desa Sebangki, Kecamatan Mandor, dan PT. MAK yang berlokasi di Dusun Pampadang, Desa Kayu Ara Kecamatan Mandor yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Terkait kebakaran dilahan konsensi (perusahaan) tentu saya pikir pihak berwajib masih melakukan proses penyelidikan, karena apakah barang ini dibakar atau terbakar, kalau memang lahan itu sengaja dibakar wajib diproses, jangan sampai ada anggapan karena masyarakat kecil pihak berwajib cepat memproses, lalu karena ini perusahaan orang punya duit, sehingga tidak diproses,” tambah Evi.

Evi juga berharap agar masyarakat dapat sama-sama menjaga lingkungan, termasuk meminimalisir pembakaran lahan dimusim kemarau ini, mengingat hal tersebut juga sudah menjadi intruksi pemerintah pusat yang harus dilaksanakan.

“Jika proses hukum terhadap dua perusahaan yang lahannya tebakar ini mengarah pada unsur kesengajaan tentu kita akan terus awasi, karena polisi juga merupakan bagian dari tugas kita dalam hal control terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan kita akan mengikuti perkembangan terus dari kawan-kawan wartawan juga sampai mana prosesnya,” ketusnya (Kar)

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinkes Akui Prevalensi Stunting di Sanggau Fluktuatif, Ini Penyebabnya

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemda Sanggau terus berupaya  menekan dan mengatasi stunting. Hanya saja, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *