Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Polres Sambas Temukan Gudang Penyimpan Bahan Peledak

Polres Sambas Temukan Gudang Penyimpan Bahan Peledak

5fc23044-53fc-4454-a96a-05331a028bc5

KALIMANTAN TODAY, SAMBAS. – Sejumlah peralatan dan bahan pembuat bom ikan, ditemukan tersimpan dalam kardus dan jerigen ukuran 35 liter di gudang penjualan ikan milik Hen aliad Complang pelabuhan perikanan Nusantara Jalan Penjajab Timur Kecamatan Pemangkat.

Selain itu, barang serupa juga ditemukan di kontrakan HA alias Joy di Jalan Penjajab Barat Kecamatan Pemangkat Sambas.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, barang bukti yang diamankan adalah
4 buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi Amonium Nitrat, setiap jerigen dengan berat sekitar 25 kg, jumlah total 100 kg.

“40 buah botol kosong ukuran 620 ml merk Anker, 36 buah sumbu/ kep, 67 buah sarung bawah/sumbat, 1 buah besi lidi sepeda, 13 buah sumbu korek api, 1 buah kep/detonator, 1 buah selang sumbu plastik, 1 bungkus TNT serta 1 helai benang,” ujarnya Rabu (14/8).

Kejadian kata AKP Prayitno, Rabu tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 14.20 wib. Kedua orang tersebut punya peran masing masing, Hen alias Complang sebagai pemodal.

Ha alias Joy sehari hari sebagai nelayan atau tekong/nahkoda kapal motor asal Midai Kabupaten Natuna. Keduanya, diamankan atas dasar laporan warga yang kemudian dilakukan penyelidikan dan baru berhasil diamankan setelah 10 hari dilakukan penyelidikan.

“Diduga kuat, bahan tersebut akan dipergunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakan dilaut,” terang Prayitno.

Keduanya lanjut Prayitno, disangkakan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951, dugaan tindak pidana barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi Atau sesuatu bahan peledak.

“Ancaman hukuman diatas 10 tahun,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kabid Kemas Dinkes Sanggau: Kita Upaya Berbagai Cara Ibu dan Balita Datangi Posyandu

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Rendahnya persentase pengukuran dan penimbangan bayi dan Balita di tri wulah III …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *