KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kepala Teknik Tambang disalah satu Perusahaan Tambang Swasta di Kalbar, Koriadi angkat bicara soal permasalahan PETI yang masih terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, pemeritah bisa melakukan atau menertibkan wilayah pertambangan tampa ijin tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Hal tersebut dinilai menjadi salah satu solusi mengatasi permasalah PETI yang ada di Kabupaten Bengkayang.
“Peran Pemda terhadap WPR sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2009. Didalamnya jelas tertuang perbedaan terhadap mana yang disebut Tambang Rakyat dan Usaha Pertambangan,” jelas Koriadi, Minggu (11/8).
“Inilah salah satu solusi mengatasi permsalahan PETI yang ada di Bengkayang. Para pemilik tambang rakyat baik perorangan, koperasi dan badan usaha lainnya, sebaiknya ajukan langkah duduk bersama dengan pihak eksekutif dan legislatif untuk menentukan wilayah WPR. Biar tidak ada lagi PETI berkeliaran disembarangan tempat, kasihan sungai jadi keruh, itu yang merugikan masyarkat juga,” tambah Koriadi.
Kata Koriadi, jika WPR tata kelola sudah menerapkam sistem Good Miming Practice maka tiap aspeknya mudah terkontrol. Misalnya: Aspek legalitas perizinan, Teknik Penambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ), Lingkungan, Hak Masyarakat sekitar, dan Penutupan Pasca Tambang.
WPR atau IPR tidak hanya untuk PETI saja, namun semua tambang baik minerals logam dan non logam wajib
Contoh : tambang pasir bangunan, tanah urug, certu dan batu split untuk bangunan. Kemudian ijinnya bisa perorangan, kelompok usaha bersama atau koperasi dan CV.
“Semua sudah diatur dlam Undang-undang. Tujuannya biar semua dalam berusaha lebih aman, dan untuk menambah modal pun aman. Pengelolaan lingkungan akan dibantu oleh pemda, dengan cara-cara yang lebih baik, lingkungan tertata, ekonomi lancar, kesejahteraan terpenuhi, karena sudah legal,” tuturnya.
Dengan adanya WPR kata Koriadi, hingga keluar IPR, para pengusaha lokal baik perorangan, kelompok masyarakat dalam membentuk koperasi atau bahkan CV, maka kedepan usaha mereka lebih lancar, disamping itu ada pembinaan yang dilakuan oleh pemerintah. Karena dalam undang-undang sudah jelas.
“Intinya WPR harus ada di Bengkyang, kita tidak bisa stop usaha rakyat. Karena ini menyangkut urusan perut, karena ada ruang legalnya sebaiknya kita bantu biar mereka terjamin, baik secara hukum lingkungan terpantau, kecelakaan kerja terpantau,” pungkasnya Koriadi yang juga
KNPI Kalbar wakil Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
“Sudah saya bilang buat WPR, jika itu menyangkut hajat ekonomi masyarakat lokal,” cetus.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot belum lama ini mengatakan, pemerintah bisa melakukan tindakan tapi sekali lagi kata ia banyak pertimbangan, oleh karena itu secara bersama baik itu Kepolisian mulai membuat himbauan larangan melakukan aktivitas PETI.
“Himbauan ini untuk menyadarkan masyarakat, betapa lingkungan itu penting dijaga. Sekali lagi himbauan ini akan terus kita lakukan, kalau suatu ketika himbauan ini tidak dijalankan saya pikir perlu melakukan penindakan. Hanya yang menjadi persoalan kita sekarang ini tambang itu kan bukan menjadi kewenangan kita. Kita paling hanya bisa melihat dari sisi lingkungan hidup nya,” ujar Bupati.
“Mari kita menjaga lingkungan kita ini, jangan berpikir hari ini yang kita pikirkan kedepan, karena hidup kita terus berjalan. Saya menghimbau kepada masyarakat yang saat ini berkata bahwa PETI lah satu-satunya, dan menggantungkan hidup sama PETI , itu bukan pemikiran satu-satunya. Dulu-dulu orang tidak ada PETI masih hidup, sekarang kita ingin sadarkan bahwa lingkungan itu penting untuk dijaga dan dipelihara,” tambah suami Femi ini.
Lanjut Gidot, jika melakukan aktivitas itu jangan sampai orang lain yang menjadi korbannya. Limbahnya dibuang ke sungai. “Sebenarnya itu tidak benar juga. Kalau mau enak-enak jangan ngorbankan orang lain,” pungkas Gidot.
Sementara itu, Anggota DPRD kabupaten Bengkayang Eddy mengatakan, Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) itu diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, jika memang ada aspirasi agar diusulkan WPR untuk solusi PETI, silahkan saja Pemerintah Daerah melakukan pengkajian dan pengusulannya.
“Namun demikian saya yakin Pemerintah pusat pasti akan sangat berhati-hati dalam menetapkan WPR, karena persoalan tambang disatu sisi memang berdampak dalam hal perekonomian masyarakat, namun disisi lain dampaknya terhadap kerusakan lingkungan dan sosial juga mesti menjadi perhatian,” ujar Eddy.
Selanjutnya, yang menjadi keluhan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, seharusnya segera di tindaklanjuti, apalagi jika kegiatan PETI tersebut telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan lahan pertanian yang merugikan masyarakat.
” saya meminta Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian segera menyampaikan himbauan kepada pelaku aktifitas PETI maupun masyarakat setempat, untuk menghentikan kegiatannya. Hal ini diperlukan upaya persuasif terlebih dahulu, sehingga masyarakat setempat dapat memahaminya. Apabila himbauan tidak juga di tindaklanjuti maka baru melakukan penindakan,” kata Eddy.
Kata Eddy, pemerintah Daerah harus berusaha memberikan informasi mengenai dampak akibat Pertambangan liar kepada masyarakat, sehingga dengan sendirinya masyarakat akan menyadarinya. Karena hanya upaya penindakan yang dikedepankan dan pelaksanaan penindakannya tidak konsisten juga tidak akan menyelesaikan masalah PETI. (Titi)