KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Aktivitas PETI Desa Tirta Kencana Kian Merajalela- Persoalan PETI kian merajalela, tidak tanggung-tanggung puluhan alat berat excavator, puluhan mesin dompeng, dan puluhan mesin gelondong terus melakukan pekerjaan tambang emas illegal di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Sebelumnya pihak aparat baik Kepolisian Republik Indonesia Polsek Bengkayang ,Tentara Nasional Indonesia Koramil 01 Bengkayang, Sat Pol PP, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pihak Kecamatan Bengkayang, Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana (DKKB), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DSP3A) dan pihak Desa Tirta Kencana sudah melakukan survey dilapangan.
Saat Survey bersama dilakukan terpantau kerusakan persawahan, kerusakan sungai dan juga aktivitas pekerjaan tambang emas menyasar hingga ke bukit dan gunung. Selain itu aktivitas tambang juga diduga dilakukan di areal yang merupakan kawasan hutan lindung Pandan Pulo.
Kepala Desa Tirta Kencana, Mulyadi meminta solusi atas hal tersebut. “Atas adanya aktivitas PETI di Desa Tirta Kencana, kami atas nama warga yakni selaku Kepala Desa meminta Solusi kepada pemerintah. Solusi itu, aktivitas PETI tetap lanjut atau ditutup,” tegasnya, Minggu (4/8).
Sementara itu Kepala Satpol PP Ali Akbar berharap agar aktivitas illegal ditindak oleh Pemerintah.
“Kami menunggu Perintah tertulis dari atasan yakni Bupati Bengkayang terkait penegakan hukum terhadap PETI, karena akibat PETI ini seluruh warga Bengkayang di rugikan,” ujarnya.
Kata Ali, akibat dari PETI tersebut, Air tak dapat digunakan, kerusakan jalan di Desa Tirta Kencana, Kerusakan Irigasi, kerusakan persawahan dan kerusakan infrastruktur lainnya. Sebab beratnya beban alat berat excavator saat diangkut telah menyebabkan jalan utama hancur, jembatan rusak dan rumah warga yang dilintasi banyak retak akibat beratnya beban alat berat saat melintasi rumah warga.
“Jika PETI di Desa Tirta Kencana tidak ditindak, maka dibeberapa Desa dan Kecamatan Lain akan timbul juga aktivitas PETI serupa, maka satu satunya jalan harus ditindak. Sebab jika tidak di tindak, maka sel-sel nya akan menjalar di wilayah lain dan bahkan akan lebih buruk lagi,jelas Ali.
Hal lain disampaikan Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas PRP LH Kabupaten Bengkayang, Dina Nguru kerusakan lingkungan terutama sawah sungai dan bukit serta Insfratruktur jalan dan jembatan akibat PETI. Tak hanya itu, bahkan untuk mendapatkan air bersih sudah sulit.
“Air sudah tidak dapat di konsumsi lagi , dan bahkan menurut pengakuan warga saat ini sangat kesulitan untuk memperoleh sumber air minum, jika ada mencarinya jauh,”jelas Dina.
Banyak Pertimbangan
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, pemerintah bisa melakukan tindakan tapi sekali lagi kata ia banyak pertimbangan, oleh karena itu secara bersama baik itu Kepolisian mulai membuat himbauan larangan melakukan aktivitas PETI.
“Himbauan ini untuk menyadarkan masyarakat, betapa lingkungan itu penting dijaga. Sekali lagi himbauan ini akan terus kita lakukan, kalau suatu ketika himbauan ini tidak dijalankan saya pikir perlu melakukan penindakan. Hanya yang menjadi persoalan kita sekarang ini tambang itu kan bukan menjadi kewenangan kita. Kita paling hanya bisa melihat dari sisi lingkungan hidup nya,” ujar Bupati.
“Mari kita menjaga lingkungan kita ini, jangan berpikir hari ini yang kita pikirkan kedepan, karena hidup kita terus berjalan. Saya menghimbau kepada masyarakat yang saat ini berkata bahwa PETI lah satu-satunya, dan menggantungkan hidup sama PETI , itu bukan pemikiran satu-satunya. Dulu-dulu orang tidak ada PETI masih hidup, sekarang kita ingin sadarkan bahwa lingkungan itu penting untuk dijaga dan dipelihara,” tambah suami Femi ini.
Lanjut Gidot, jika melakukan aktivitas itu jangan sampai orang lain yang menjadi korbannya. Limbahnya dibuang ke sungai. “Sebenarnya itu tidak benar juga. Kalau mau enak-enak jangan ngorbankan orang lain,” pungkas Gidot.
Lantas, apakah aktivitas PETI Di Desa Tirta Kencana yang telah jelas melanggar aturan Perundang- Undangan bisa menjadi pembenaran atau Legal hanya karena alasan Cari Makan dan Sekolahkan Anak.
Bukankah saat ini Pemerintah Republik Indonesia telah menjamin dengan Memberikan Pendidikan Gratis hingga tingkat SMA/SMK dan Sederajat, atau apakah Aktivitas PETI di Desa Tirta Kencana jadi dibenarkan, padahal jelas-jelas telah melakukan perusakan alam secara masif, mohon ketegasan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat dan bahkan Kementerian terkait di Jakarta. (Nar).