Jumat , 22 November 2024
Home / HUKUM / Kementrian PPPA: Kematian Ramadhan di PLAT Pontianak Langgar SOP

Kementrian PPPA: Kematian Ramadhan di PLAT Pontianak Langgar SOP

 Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, Nahar,
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, Nahar,

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Kedatangan Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, Nahar, memastikan PLAT adalah tempat rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Sepengetahuan saya, PLAT adalah bagian dari instrumen sistem peradilan pidana anak dengan nama Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS),” ujarnya Selasa (30/7).

Nahar menjelaskan, kematian Ramadhan sesungguhnya melanggar SOP, apalagi, hal ini terjadi pada pergantian Shift petugas jaga.

Pergantian petugas jangan sampai lowong, apalagi yang dihadapi adalah anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia menyampaikan, penyatuan antara anak difabel dan ABH juga tidak tepat.

“Namun, jika alasannya anak difabel pernah melakukan pidana yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum bisa ditangani sementara di PLAT,” paparnya.

BACA JUGA: Kematian Anak di PLAT, Kadinsos Pontianak Akui Ada Kelalaian Petugas

Kata Nahar, LPKS / PLAT seharusnya untuk merehabilitasi anak yang berhadapan hukum dengan ancaman dibawah tujuh tahun.

Ia menjelaskan sebelum ditempatkan di PLAT seharusnya anak harus melewati beberapa tahapan.

“Anak yang akan ditempatkan di PLAT adalah hasil asesmen dari pekerja sosial. Sehingga petugas di PLAT bisa mengetahui riwayat dan perilaku sehingga dalam proses rehabilitasi bisa melewati pendampingan. Sedapat mungkin PLAT hanya sebagai tempat asesmen dan rehabilitasi singkat,” terang Nahar.

Ia juga menambahkan, struktur bangunan PLAT ini sudah tidak ideal, dan petugas yang tidak lengkap bahkan pergantian shift bisa menimbulkan persoalan.

Ia berharap, PLAT bisa diperbaiki pola rehabilitasi. Namun dalam kejadian kematian ramadhan dirinya menyebutkan harus menunggu proses penyidikan.

“Karena dalam penempatan harus sesuai SOP dan hal tersebut dinilai oleh kepolisian dari pedoman maupun sisi hukum,” ungkapnya.

Nahar meminta Pemerintah Kota Pontianak agar bisa memperbaiki sarana dan prasarana dari PLAT. Salah satunya terkait dengan tata letak ruang konseling, ruang tidur, ruang antaran dan tempat proses rehabilitasi lainnya.

Kemudian juga harus disiapkan tenaga yang dibutuhkan seperti psikolog, peksos, satpam dan cctv untuk mengontrol pergerakan PLAT.

“Yang paling penting layanan PLAT adalah pilihan terakhir, jika bisa anak penempatan anak di PLAT jangan lama,” katanya

Dirinya mengingatkan petugas dalam pengamanan anak agar tidak salah.

“Petugas tidak boleh menyamaratakan dalam proses pengamanan anak-anak. Harus dibedakan antara anak yang perlu dibina atau tidak,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Nakes Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat, Junaidi: Administrasi Tak Bisa Diabaikan 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pasien gawat darurat wajib mendapat penaganan tenaga kesehatan ketika di pusat pelayanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *