Sabtu , 23 November 2024
Home / HUKUM / Berkas Kasus Penganiayaan Anak di PLAT Lengkap, Penyidik Limpahkan Ke JPU

Berkas Kasus Penganiayaan Anak di PLAT Lengkap, Penyidik Limpahkan Ke JPU

Polsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono
Polsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Polsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono menjelaskan, dua terduga penganiaya Ramadhan (16) di PLAT Kota Pontianak, berkasnya sudah rampung dan hari Selasa (30/7) ini berkasnya sudah tahap 1 untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak.

“Hanya saja, bukti visum dari rumah sakit yang belum keluar. Informasinya Rabu lusa baru ada hasil visum,” ujarnya.

Jadi kata dia, hal ini tidak ada kendala nanti pihaknya akan terus berkoordinasi dengan JPU serta dengan Pengadilan Negeri Pontianak.

Dijelaskannya, Surat Perintah penahanan waktunya cukup singkat yakni 15 hari. Untuk penyidik dari kepolisian diberikan waktu 5 hari dan untuk Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu 8 hari.

“Hari ini penahanan diperpanjang, dan hari ini juga sudah tahap 1,” paparnya.

Untuk ancaman hukuman kedua pelaku ini kata Sugiyono, diatas 10 tahun dengan pasal 80 ayat 3 jungto 170 Undang Undang Perlindungan anak.

BACA JUGA: Anak Disabilitas Tewas dikeroyok di Pusat Layanan Anak Terpadu Pontianak

Jika hukuman diatas tahun, meskipun pelaku masih dibawah umur, tidak ada diversi lagi. Jika diversi, tentu hukumannya dibawah 7 tahun.

Namun meskipun tidak dilakukan diversi terhadap kedua pelaku ini, akan tetapi tetap mendapat perlakuan khusus. Karena keduanya masih dibawah umur dan tidak boleh dicampur pada tahanan dewasa.

“Kemarin kita amankan di Polsek, tetapi tidak dicampurkan ke tahanan yang kemudian dititip ke Lapas Anak di Sungai Raya,” ungkapnya.

Tentang keberadaan korban ini kata Sugiyono pihaknya sama sekali tidak mengetahui apakah tersangkut kasus di polsek lain atau tidak. Korban juga bukan warga pontianak kota melainkan warga pontianak timur.

Hanya saja, pihaknya baru tahu setelah ada kejadian di PLAT milik Pemkot itu, yang dilaporkan oleh salah satu petugas jaga.

Laporan dari petugas PLAT ini dengan cepat ditanggapi dan mengamankan lokasi kejadian berikut saksi saksi lainnya yang juga titipan dari Dinas Sosial Kota Pontianak.

Untuk saksi kata Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiyono ada tiga terdiri dari dua staf di PLAT serta satu penghuni PLAT sendiri.

Ia menambahkan, korban tersebut merupakan hasil razia Satpol PP Kota Pontianak. Karena anak ranahnya Dinas Sosial maka Satpol PP membawanya kesana.

“Dinsos menitipkan ke PLAT yang ada dibelakang Polsek Pontianak Kota,” ungkapnya.

Kelemahan di PLAT tersebut, tidak adannya CCTV. Sebagai masukan, kedepannya mudah mudahan dengan kejadian seperti ini menjadi bahan intropeksi semua pihak.

“Khusus untuk tempat titipan anak anak, diharapkan ada pemasangan CCTV dan juga semoga ada perubahan yang lebih baik,” pungkasnya. /Jon

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ginting: Jasa Pelayanan Bisa Dibayarkan Tiap Bulan, Asal….

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Persoalan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis yang berujung pada aksi demo tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *