KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Bhabinkamtibmas Desa Sango Brigpol Hendro Santoso bersama- sama dengan Bhabinsa Desa Sango Kopda Agus Purnomo kampanyekan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan pertanian, Senin (29/7).
Bhabinkamtibmas Desa Sango Brigpol Hendro Santoso mengatakan, kampanye tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat Desa Sango mentaati aturan dalam pengolahan lahan pertanian, yaitu untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan ladang dalam mengolah lahan pertanian, terlebih pada musim kemarau ini.
Melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan pertanian sangat dilarang oleh pemerintah dan dapat di ancam dengan hukuman pidana dan denda milyaran rupiah, karena akibat dari pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat besar salah satunya berdampak pada masalah kesehatan.
“Mari kita tinggalkan melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan pertanian dan beralih menggunakan teknologi pertanian yang sudah semakin maju,” terang Brigpol Hendro.
Ditempat terpisah Kapolsek Sanggau Ledo Ipda Ananda Gunawan, juga mengatakan bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang melawan hukum, dimana dampak dari kebakaran hutan sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Oleh sebab itu diharapkan kepada seluruh masyarakat kecamatan Sanggau Ledo, dan kecamatan Tujuh Belas agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan untuk pertanian,” tutupnya. (Titi).