Sabtu , 23 November 2024
Home / HUKUM / Edi Kamtono: Saya Turut Bela Sungkawa

Edi Kamtono: Saya Turut Bela Sungkawa

Edi Rusdi Kamtono
Edi Rusdi Kamtono

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Kedatangan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono Senin (29/7) kerumah duka di Tanjung Hulu Jalan Y’m Sabran Gang 86 Pontianak Timur ini adalah untuk mengucapkan kata bela sungkawa.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Pontianak mengucapkan bela sungkawa yang sedalam dalamnya, atas meninggalnya ananda Vicky Maulana Ramadhan,” ujarnya Senin (29/7).

Tentunya lanjut Edi, peristiwa kekerasan yang terjadi di PLAT ini tetap diproses hukum dan sudah ditanggani pihak kepolisian.

Ia juga menambahkan, kasus tersebut agar ditanggani secepatnya karena pelaku ini juga masih anak anak yang dititipkan ke PLAT.

Setelah proses hukum oleh pihak Kepolisian, maka semuanya akan menjadi terang benderang dan akan terjawab semua penyebab dari aksi kekerasan tersebut.

“Termasuk, apakah ada juga kelalaian dari pihak pengelola PLAT dalam hal ini Dinas Sosial,” ungkap Edi.

Yang jelas lanjut Edi, untuk saat ini pihaknya masih belum memberikan kesimpulan karena masih menunggu hasil penyidikan pihak Kepolisian.

“Prinsipnya, saya menyerahkan pada penyidik untuk proses seadil adilnya” harap dia.

Ia menambahkan, semoga kasus kekerasan sesama penghuni PLAT tidak akan terulang lagi. Akan menjadi kajian dan pelajaran dalam mengatasi masalah sosial berkaitan dengan anak anak.

BACA JUGA: Anak Disabilitas Tewas dikeroyok di Pusat Layanan Anak Terpadu Pontianak

BACA JUGA: Kepala Dinsos Dan PLAT Pontianak Dilaporkan Ke Polda Kalbar

Selain itu, juga akan dilakukan evaluasi terhadap sistem manajemennya, termasuk sarana dan prasarana serta pembinaanya. Harus disupervisi oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Menteri Perlindungan Anak.

Wali Kota Pontianak ini juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, KPPAD, terkait ketidak jelasan proses hukum untuk Anak Berhadapan Dengan Hukum ini yang dititipkan ke PLAT.

“Kita akan koordinasikan dengan pihak kepolisian, KPPAD. Anak anak ini didalam Undang Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak dibawah 18 tahun ada perlakuan khusus. Tidak seperti orang dewasa lainnya,” ungkap Edi.

PLAT ini kata Edi, dulunya adalah untuk penyembuhan orang yang ketergantungan narkoba. Tetapi dengan adanya BNNK, maka bangunan tersebut tidak difungsikan yang kemudian dialihkan untuk PLAT.

Letaknya cukup strategis, satu lingkungan dengan Polsek Pontianak Kota sehingga dalam pengontrolan sangat mudah. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ginting: Jasa Pelayanan Bisa Dibayarkan Tiap Bulan, Asal….

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Persoalan keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis yang berujung pada aksi demo tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *